Menu Makan Bergizi Gratis di Lampura Jauh dari Standar, Ketua Komisi IV DPRD Desak Sanksi Tegas Bagi SPPG Nakal

ForumNusantaranews.com KOTABUMI, LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini berada di bawah pengawasan ketat legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Imam Santosa, S.Sos., bereaksi keras atas temuan lapangan yang menunjukkan kualitas makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.25/26.

Imam Santosa secara resmi mendesak Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Lampung Utara untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG, terutama yang dikelola oleh Dapur Naga Saga, yang diduga menyajikan menu tidak proporsional bagi kelompok rentan.

Menu “Minimalis” dan Hilangnya Protein

Investigasi lapangan pada 23 Februari 2026 mengungkapkan fakta memprihatinkan. Paket MBG untuk tiga hari bagi Ibu Menyusui (Busui) dan Balita dinilai tidak mencerminkan anggaran harian sekitar Rp10.000 per penerima. Warga melaporkan hilangnya komponen protein hewani seperti telur ayam, yang digantikan dengan porsi abon dan roti kemasan kecil dalam mika.

“Jika anggaran sudah ditetapkan, namun komposisi gizinya tidak masuk akal, ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin untuk kebutuhan tiga hari hanya diberikan porsi yang sangat minim? Secara logika anggaran, ini tidak sinkron,” tegas salah satu warga yang mengeluhkan minimnya transparansi.

Desakan Ketua Komisi IV: “Jangan Ragu Putus Kerja Sama”

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, M. Imam Santosa, meminta otoritas terkait tidak berkompromi dengan kualitas gizi generasi masa depan. Ia menegaskan dua poin krusial:

Pengawasan Ketat: Korwil BGN dan Satgas MBG harus turun langsung memastikan kualitas makanan yang disiapkan SPPG sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sanksi Tegas: “Jika memang ada SPPG yang tidak patuh terhadap SOP BGN, jangan ragu-ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama,” ujar Imam Santosa.

Menurutnya, program ini adalah mandat strategis Presiden Prabowo Subianto yang memiliki tujuan mulia. “Masih banyak lembaga dan perorangan yang serius untuk melaksanakan program strategis nasional ini. Jangan sampai kepentingan segelintir pengelola merusak tujuan besar pemenuhan gizi nasional,” tambahnya.

Ancaman Pelanggaran Hukum

Secara regulasi, ketidaksesuaian menu ini berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menjamin mutu dan gizi pangan bagi kelompok rentan.

Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi bahan pangan yang bersumber dari dana negara, para pengelola dapat terjerat tindak pidana penyalahgunaan anggaran hingga indikasi korupsi sesuai UU Tipikor, mengingat adanya kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Satgas Pemantau MBG untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dapur Naga Saga dan titik-titik SPPG lainnya di Lampung Utara guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana rakyat tetap terjaga.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *