Merasa Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Kades Buddi Arjasa Lapor Polisi

Merasa Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Kades Buddi Arjasa Lapor Polisi

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FNnews.com – Merasa ditipu hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Buddi, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Sunanto, melapor ke polisi.

Ikhwal terjadinya dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada 13 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kades Buddi, Sunanto menghubungi orang yang berinisial V, untuk meminta di carikan Kuasa Hukum atau Advokat untuk memberikan pendampingan hukum pada sebuah kasus.

Alhasil, inisial V memperkenalkan, Kades Buddi Sunanto dengan seseorang yang berinisial F, dan bertemu di salah satu cafe yang berada di daerah Kota Sumenep.

Diketahui dalam pertemuan tersebut, Kades Sunanto meminta inisial F untuk mencarikan kuasa hukum untuk menangani sebuah kasus.

Selanjutnya, Kades Sunanto dan inisial F membicarakan terkait pembiayaan untuk kuasa hukum tersebut, namun dalam kesempatan tersebut belum muncul nominal.

Berlanjut dipertemuan kedua yakni pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di tempat yang sama Kades Sunanto kembali bertemu dengan inisial F.

Menurut Kades Sunanto, pada pertemuan tersebut Inisial F meminta uang sebesar 125 juta rupiah untuk pembiayaan pendampingan kuasa hukum

“Saya menawar supaya jadi 120 juta, namun F masih tetap di 125 juta, dan sepakat” kata Kades Sunanto pada media ini. Kamis (10/11/2022) malam

Kemudian, pada tanggal 15 September 2022, inisial F meminta supaya segera mentransfer uang mengenai pembiayaan pendampingan pengacara tersebut.

Lalu, Kades Sunanto mentransfer uang sebesar 25 juta pada inisial F, secara berturut-turut selama tiga hari, dengan jumlah total 75 juta rupiah, dan Kades Sunanto menyerahkan 30 juta secara cash pada inisial F.

“Total semuanya, 105 juta,” ungkap Kades Sunanto.

Selanjutnya, setelah tiga hari berlalu, Kades Sunanto, Inisial F, dan Inisial V bertemu dengan kuasa hukum yang di sediakan oleh inisial F. kuasa hukum tersebut diketahui berinisial K.

Kemudian karena sudah beberapa hari belum ada perkembangan, Kades Sunanto menghubungi inisial K, untuk menanyakan mengenai uang pembiayaan pendampingan hukum tersebut.

“Saat itu, inisial K, mengaku jika hanya menerima 30 juta dari F,” ungkap Kades Sunanto.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Kades Sunanto, langsung menemui inisial F untuk meminta sisa uang yang sudah di transfer pada inisial F sebesar 75 juta rupiah.

Namun kata Kades Sunanto, Inisial F hingga saat ini belum ada kabar, dan terkesan menghilang, maka Kades Sunanto langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep.

Inisial F dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Surat Tanda Bukti Lapor dar Polres Sumenep, dengan nomor surat: TBL/B/291/XI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. ( B ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *