FORUMNUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FNnews.com – Zainab warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Dusun Cecek, RT.19, RW.03 merasa tanah miliknya diserobot dan dikuasai oleh Mudzakkir, pihaknya melakukan perlawanan.
Selasa, 09 Oktober 2022 sekira Pukul. 10.00 wib, pihak Zainab melakukan pembongkaran terhadap bangunan kayu yang sengaja didirikan oleh Mudzakkir diatas tanah miliknya. Selain itu awak media juga membidik banner dengan tulisan ” Dilarang Mendirikan Bangunan Diatas Tanah ini, Tanah Ini Milik Zainab “, berdiri terpampang diatas tanah dimaksud.
Masdum putra Zainab dalam kesempatan itu menuturkan bahwa tanah milik Ibunya diserobot oleh Mudzakkir yang diakuinya telah membeli pada seseorang, namun pengakuan Mudzakkir tersebut sampai saat ini tidak menunjukkan bukti pembeliannya. Sementara pernyataan Masdum didasari oleh beberapa Data yang dimilikinya sebagai dasar pengakuan atas hak tanah Ibunya.
” Tanah ini benar milik ibu, kami punya bukti Data letter C atau buku Induk Desa a.n Zainab yang telah dilegalisir oleh kepala Desa sebelumnya, bukti hasil musyawarah keluarga, serta SPPT, sementara Mudzakkir tidak menunujkkan kepada pihak kami bukti pembelian tanah yang dimaksud ” , ungkap Mahdum.
Selanjutnya dihari yang sama, melalui nomer selulernya 0853-3166-×××× awak media berusaha menghubungi Mudzakkir untuk dimintai klarifikasinya, namun usaha awak media tidak membawa hasil, kendati berulang – ulang menghubungi dan diketahui terdengar nada masuk.
Usaha konfirmasi dilanjutkan ke Kepala Desa, Eko selaku Kepala Desa Prenduan menerangkan bahwa tanah tersebut masih belum ada kejelasan siapa yang punya atau yang berhak, karena dileter C Buku Desa masih atas nama Albatin, terkait pindah atau perubahan nama ke Zainab dileter C belum ada kejelasan serta keterangan yang menyatakan hal itu dan pula tidak diperkuat oleh keterangan akte notaris.
Masalah Laporan Polisi sebelumnya terhadap Mudzakkir, Ia juga menepis kalau dugaan penyerobotan itu tidak benar.
” Saya sudah melakukan penelusuran dan hasilnya penyelidikan oleh petugas dihentikan karena tidak cukup bukti “, jelas Eko.
Lebih jauh Kades tersebut berharap permasalahan penyelesaian bisa dilakukan dibawah, dengan cara mediasi secara kekeluargaan.
Sementara dipihak Zainab, K. Ach. Sajjad, S.H, warga Dusun Bulu Babillah, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, selaku Paralegal dari Kantor Hukum Hasan, S.H, M, H, yang berkantor di Surabaya yang mendampingi dan mengawal serta yang akan memberikan bantuan hukum terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya menghubungi Kades dan saat itu Eko menjadwalkan untuk memediasi, akan tetapi setelah sampai hari yang ditentukan ternyata tidak ada.
Ia, juga mengungkapkan kalau sebelumnya pernah melaporkan hal itu ke Polisi tapi dihentikan oleh Penyidik sebab yang dilaporkan adalah obyek lain yaitu Nomer Persil 14 padahal yang benar Persil 13.
” Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan dibawah, maka kami akan melaporkan ulang ke pihak berwajib, karena bukti kepemilikan hak atas tanah dari Zainab, kami yakini sangat kuat “, ungkap K. Ach. Sajjad, S.H selaku Paralegal kepada awak media.
Sampai berita ini naik, usaha wartawan minta klarifikasi dari Mudzakkir masih belum dapat. ( B )
Tinggalkan Balasan