Minta Kejelasan Dinkes, ASN Puskesmas di Purwakarta Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Uang Transport

Gambar Ai

Forumnusantaranews.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Purwakarta mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian uang transport sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 71 Tahun 2024.

Keluhan tersebut disampaikan nya melalui pesan langsung (DM) kepada awak media. Dalam aduan itu, ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku adanya perbedaan signifikan antara aturan yang tertuang dalam perbup dengan realisasi di lapangan.

“Saya mau lapor, tolong bantu di Up, Dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 71 Tahun 2024, khususnya halaman 222 sampai 223, tertulis bahwa ASN non-TPP, misalnya golongan II, seharusnya mendapatkan uang transport sebesar Rp1.500.000. Namun pada kenyataannya, ASN puskesmas golongan II hanya menerima Rp600.000,” tulis seorang yang diduga pegawai puskesmas di Purwakarta.

Ia juga mempertanyakan selisih sebesar Rp900.000 yang dinilai tidak jelas peruntukannya. “Sisanya itu ke mana? Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang transparan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nominal Rp600.000 yang diterima saat ini justru merujuk pada skema bagi ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara itu, ASN puskesmas di Purwakarta disebut belum pernah menerima TPP sama sekali.

“Perhitungan Rp600.000 itu seharusnya untuk ASN yang sudah mendapatkan TPP. Faktanya, kami di puskesmas tidak pernah menerima TPP,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan tenaga kesehatan di puskesmas, terlebih jika dibandingkan dengan ASN tenaga kesehatan di RSUD Bayu Asih yang disebut telah menerapkan aturan sesuai perbup tersebut.

Dirinya berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait perbedaan tersebut, sekaligus memastikan hak-hak pegawai diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Yandi, saat dikonfirmasi awak media perihal aduan itu mengatakan, agar pegawai tersebut langsung menemui dirinya.

“Iya baiknya kalau dia pegawai tanya langsung ke instansi pembina nya, atau orang nya suruh ke saya saja, biar tidak miss infonya,”jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 24 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan pemotongan uang transport tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *