Mira Nila Kusuma Dewi, Dosen Fakultas Hukum UIT Meraih Gelar Doktor Bidang Hukum di UNHAS Dengan Predikat Sangat Memuaskan

Makassar, forumnusantaranews.com
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Kamis 04 Agustus 2022, pada pukul 13.30 Wita, menggelar kegiatan Ujian Promosii Doktor terbuka atas nama Mira Nila Kusuma Dewi, Nomor Induk : B013171008 pada program studi Doktor Ilmu Hukum dengan judul disertasi “Perjanjian Bilateral Tentang Penanaman Modal Dalam Perspektif Keseimbangan dan Kewajiban Bagi Indonesia” bertempat di ruang promosi Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., Fakultas Hukum Unhas, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Ujian Promosi Doktor ini dipimpin oleh ketua sidang: Prof. Dr. Hamzah Halim, SH.,M.H.,M.A.P. didampingi Promotor: Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH.,MH., Ko-promotor 1: Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Ko-Promotor 2: Prof. Dr. Andi Suriyaman M. Pide., SH.,M.Hum., Penguji eksternal: Afifah Kusumadara, S.H., LLM., SJD
Para penguji: Prof. Dr. Alma Manuputty, SH.,MH
Prof. Dr. Muhammad Ashri, SH.,MH
Prof. Dr. Marcel Hendrapaty, SH.,MH
Dr. Kahar Lahae, SH.,M.Hum., secara Luring dan Daring.

Mira Nila Kusuma Dewi, Lahir di Bogor, 3 Januari 1981, anak dari pasangan Roesiyanto, S.H.,(Ayah) dan Lisayaroh, S.H., (Ibu), Menikah dengan Irvan Ramlan, S.E., yang dikaruniai dua orang anak masing-masing, Devan Fawwaz Kanz dan Darren Sultan Arkana.
Riwayat pendidikan, SD Negeri Depok Baru III 1987-1993, SMP 2 Depok 1993-1996, SMU Depok Baru 3 1996-1999, kemudian melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi pada Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, 1999-2003, Program LL.M. Public International Law, Erasmus University, Rotterdam the Netherland, 2005-2006, Program Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya, Malang, 2012-2014., dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017-2022,

Riwayat pekerjaan, pernah bekerja di PT. Benang Komunika Infotama, Jakarta, sebagai HR and GA, 2007-2009., Saat ini sebagai tenaga pengajar dosen pada Universitas Indonesia Timur Makassar dan juga sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Pangkep sejak 2018 hingga saat ini.

Karya Ilmiah :
1. Contents of the National Interest of Indonesia in the Bilateral Investment Treaty. Journal of Law, Policy and Globalization, Volume 115, 2021. (Jurnal Internasional Bereputasi)
2. Indonesia’s Dilemma in Efforts to Disseminate The Covid-19 Vaccine. (Rights and Obligations of the State for Citizens) and the Spread of Fake News that Disrupt Rule Enforcement, SASI, Volume 27, Issue 4, October-December 2021: p.402-408. (Jurnal Nasional Terakreditasi).
3. The Effect of Monism and Pluralism on Legal Development of a Nation. AMSIR Law Journal, Vol.2 No.1 (2020): October. (Jurnal Nasional, Sinta 5).
4. The Practice of People Smuggling in Indonesia: Draconian Laws For A Better Life. International Journal of Global Community 1 (2-July), 2019. (Jurnal Internasional bereputasi).
5. Peran Diplomasi Politik Internasional di Papua, Petitum, Vol.7 No. 1 April (2019). (Jurnal Nasional, Sinta 5).

Dihadapan sidang, Mira Nila Kusuma Dewi yang juga merupakan seorang Notaris ini, mempertahankan dan mempresentasikan disertasinya yakni,

Kesimpulan.
1. Substansi Perjanjian Bilateral Tentang Penanaman Modal Indonesia yang berlaku hingga saat ini belum memberikan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Indonesia secara penuh.
2. Perbandingan Perjanjian Bilateral Tentang Penanaman Modal Indonesia dengan beberapa negara lain yaitu, masih banyaknya perbedaan terutama dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip menggunakan hukum nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum internasional (Exhaustion of Local Remedies) ELR, negara Brazil tidak menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa negara dan penanaman modal (ISDS) tetapi memilih menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa negara dan negara (SSDS) sedangkan negara Afrika Selatan menggunakan dua mekanisme penyelesaian sengketa yaitu, penyelesaian sengketa dengan prinsip di tingkat lokal/nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum internasional (ELR) dan penyelesaian sengketa negara dan negara (SSDS). Sedangkan Indonesia masih menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa negara dan penanaman modal (ISDS)
3. Model Perjanjian Bilateral Tentang Penanaman Modal Indonesia dalam perspektif keseimbangan hak dan kewajiban bagi Indonesia seharusnya memuat substansi yang tidak hanya memberikan hak kepada penanam modal terkait: (a) Perlindungan terhadap kepentingan nasional yang terdiri dari hak asasi manusia bagi pekerja lokal dan masyarakat lokal, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup (b) Penerapan prinsip penyelesaian sengketa ditingkat lokal terlebih dahulu sebelum mengizinkan penanam modal mengajukan klaim ke arbitrase internasional (ELR) sebagaimana yang diterapkan oleh India.

Saran.
1. Perjanjian Bilateral Tentang Penanaman Modal Indonesia yang ada saat ini perlu dikaji (reviuw) kembali untuk memasukkan beberapa hal penting yang belum di masukkan ke dalam klausul perjanjian bilateral tentang penanaman modal Indonesia, antara lain mengenai kewajiban bagi penanam modal disamping hak penanaman modal, dan reformasi ISDS. Untuk prosesISDS penulis sependapat dengan pemerintah bahwa ISDS masih bisa di gunakan dengan syarat telah melalui mediasi wajib dan setelah habis upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan lokal/dalam negeri (ELR).
2. Perlu adanya peningkatan kualitas tim perumus dan perunding perjanjian bilateral tentang penanaman modal yang berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah agar menghasilkan kesepakatan perjanjian bilateral tentang penanaman modal yang mengandung keseimbangan hak dan kewajiban bagi Indonesia. Dalam artian, kesepakatan perjanjian bilateral tentang penanaman modal tidak hanya berasal dari pemerintah saja tetapi juga keinginan dan kebutuhan masyarakat terakomodasi melalui keterlibatan unsur non pemerintah dalam perundingan perjanjian bilateral tentang penanaman modal.
3. Indonesia perlu segera membuat Perjanjian Bilateral tentang Penanaman Modal dengan Cina untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional Indonesia.

Karena mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan dari promotor, ko-promotor dan para penguji internal maupun eksternal maka ketua sidang membacakan hasil keputusan bahwa Mira Nila Kusuma Dewi lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Sidang promosi Doktor ini di hadiri oleh bunda tercinta Lisayaroh, S.H., mertua H. Sudiyanto, dan ibu Hj. Sitti Rohani., Suami Irvan Ramlan, S.E., Kakak Suyitno Widodo, dan Muliani Iriawati.
Turut dihadiri pula Dekan FH UIT Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H., WD Abdul Basir, S.H.,M.H., Kaprodi Ambo Esa, S.H.,M.H., Kepala BAUK Hj. Suhartati, S.H.,M., Kepala Humas UIT Beddu Lahi, S.Sos.,M.Si.,
Dosen FH UIT, Dr. Amiruddin Lanurung, S.H.,M.H., Dr. Nurisnah Hanafi, S.H.,M.H., Dr. Lisa Mery, S.H.,M.H., Andi Sri Reski Wulandari, S.H.,M.H., Arry Wirawan, S.H.,M.H., Andi Zulkarnain, S.H.,M.H., Hj. Andi Rahma, S.H.,M.H., Nurmiati, S.H.,M.H.,
Mahasiswa angkatan 2017 Program Doktor Unhas, Ida Wahida, S.H.,M.Kn., dan mahasiswa UIT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *