MK Telah Sahkan, Pakar Hukum Minta Pejabat Sipil di Polisi Segera Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengakhiri Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menjabat posisi dalam instansi pemerintahan sipil, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur kembali pengisian jabatan-jabatan sipil oleh para pegawai kepolisian.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). Dalam kesempatan itu, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon diterima secara utuh. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Kecuali Jika Ada Syarat Khusus dalam Putusan

Salah satu hal penting yang muncul dari putusan ini adalah adanya pengecualian. Menurut putusan MK, jika ada syarat khusus yang ditetapkan dalam putusan itu sendiri, maka penugasan polisi aktif dapat dilakukan. Namun, sejauh ini belum ada indikasi bahwa syarat tersebut akan diberlakukan.

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan wajib diikuti. Ia meminta semua anggota kepolisian yang saat ini menjabat di instansi sipil segera melepaskan jabatan tersebut. “Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat,” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Ketidakjelasan Norma dalam UU Polri

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang menduduki posisi di luar institusi kepolisian.

Selain itu, ketidakjelasan ini juga berdampak pada karier pegawai negeri sipil yang berada di luar institusi kepolisian. Kondisi ini dinilai dapat merusak prinsip netralitas aparatur negara serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Permohonan Diajukan Oleh Pemohon

Permohonan terhadap putusan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka mengungkapkan bahwa terdapat beberapa anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil di struktur organisasi di luar Polri. Contohnya termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut pemohon, penugasan polisi aktif tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Selain itu, hal ini juga dinilai merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Tindakan Lanjutan yang Diharapkan

Dengan putusan MK yang telah resmi berlaku, diharapkan seluruh instansi pemerintahan sipil segera meninjau kembali pengisian jabatan-jabatan yang sebelumnya diisi oleh anggota polisi aktif. Proses pengosongan jabatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa penundaan atau penyelewengan.

Pemenuhan putusan MK ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sistem pemerintahan dan memastikan bahwa semua jabatan publik diisi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, serta keterbukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *