Modus Berinfak,Disdik Pungut Dana Sekolah TK,SD,Smp Se-Lampung Utara

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA,-Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dengan cara bermodus berdalih infaq untuk pembangunan toilet / tempat wudhu di Islamic Centre Kotabumi. yang berlokasi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,Jumat (28/12/2024)

Viral ! Beredar pesan whastApp dalam group mau pesan pribadi dikalangan kepala sekolah Dikabupaten Lampung utara dari kepala sekolah SMP Negeri Maupun SMP Swasta dan Kepala sekolah SD Negeri dan Swasta Serta Kepala Sekolah TK/ Paud yang meminta Sumbangan Infak Untuk Pembangunan Toilet dan tempat wudhu di gedung Islamic Center Kotabumi Lampung Utara.

Didalam edaran berbunyi, Assalamu’alaikum WrWb, Selamat malam, salam bahagia, untuk kita semua.Tabik Pun.

Bapak dan ibu ketua sub rayon, Mohon izin menyampaikan hasil rapat hari kamis 19 Desember 2024 bersama pak kadis Pengurus MKKS, Pengurus K3S, dan PKG TK PAUD dan ketua sub rayon. Hasil;

1. Penyerahan piagam pelayanan publik terbaik dinas pendidikan dari ombudsman

2. Tahun 2025 bapak bupati akan kunjungan ke 23 kecamatan dengan minap dikecamatan.

3. Masjid Islamic Center membuka amal jariyah untuk membangun toilet dan tempat wudhu yang keputusan dengan pak kadis d yang hadir bahwa; setiap KEPALA SEKOLAH untuk berinfak sebesar ;

A. KS SMP Negeri Maupun Swasta Rp.500.000.

B. KS SD = Rp.300.000.

C. KS TK / PAUD = Rp.100.000.

PEMBANGUNAN NYA DILAKSANAKAN BULAN DESEMBER 2024 ini.

Untuk pembayarannya kepada bendahara MKKS (Siti Afifatun) jika mau di TF kerekening BRI 015501009226539.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan trima kasih.

Dalam penelusuran awak media, ” Ratusan kepala sekolah dari TK Paud, SDN dan Swasta serta SMPN/Swasta. telah menyetorkan uang ke kerekening BRI 015501009226539 melalui m.bangking masing masing nya. Begitu pula dilokasi pekerjaan, “Pembangunan sedang berlangsung.”

Dilain sisi beredar vidio reles, kepala dinas pendidikan Lampung Utara, Sukatno menyampaikan. “Bahwa pembangunan toilet dan tempat wudhu diislamic center ini bersumber dari jajaran keluarga besar dinas pendidikan diantaranya dari TK Paud, SDN/Swasta dan SMPN/Swasta Selampung Utara.mereka sepakat lilla ita’ala.”

Diharapkan kepada pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri lampung Utara dan kapolres lampung utara dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga ada Pungli. salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ditubuh dinas pendidikan yang komandoi Sukatno Selaku Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *