Moge Terancam Denda Rp 50 Juta, Kesalahan Terlihat Jelas

Video Viral Pengendara Moge di Jalur Transjakarta, Ancaman Denda Hingga Rp 50 Juta

Sebuah video yang menampilkan rombongan motor besar (moge) melaju di jalur Transjakarta telah viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan berkendara dan pelanggaran aturan lalu lintas yang berlaku. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokfeed pada tanggal 3 Agustus 2025.

Dalam video tersebut, terlihat para pengendara moge dengan leluasa melewati jalur khusus bus Transjakarta. Beberapa dari mereka bahkan melaju cukup cepat, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional transportasi umum.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Komarudin, Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dikenai tilang. “Semua sama (bisa ditilang) jika melanggar, mau motor besar ataupun kecil,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut apabila Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tidak sesuai. Ia menegaskan bahwa jika NRKB sesuai, maka kendaraan tersebut sudah tercatat dalam sistem Elektronik Tilang (ETLE). Namun, jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan mencari dan menindak pelanggar.

Perlu diketahui bahwa jalur Transjakarta dibuat khusus untuk angkutan umum agar dapat beroperasi lancar tanpa gangguan. Aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar. Namun, larangan ini hanya berlaku kecuali dalam situasi darurat atau kondisi tertentu.

Larangan memasuki jalur Transjakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 90 ayat 1. Isi dari pasal ini adalah:

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan Umum Massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum Massal berbasis Jalan.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Aturan tambahan juga tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal 2 ayat (7) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta. Bunyi pasal ini adalah:

“Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.”

Sementara itu, Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengatur hukuman bagi pelanggar. Sesuai dengan isi pasal ini, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda minimal Rp 5 juta hingga maksimal Rp 50 juta.

Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan jalur Transjakarta. Tindakan seperti yang terjadi dalam video tersebut harus segera dihindari agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *