FORUMNUSANTARANEWS.COM BANYUWANGI – Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH Muhammad Yamin, membantah kaitan konten video viral pria bertopi yang menyebut Banyuwangi tempat bebas jual hingga minum minuman keras (Miras).
Video viral pria bertopi ini juga mendapat kecaman baik dari sejumlah aktivis dan kalangan masyarakat. Karena dinilai merusak nama baik Banyuwangi.
Menurut KH Yamin, di Banyuwangi sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang miras. Jika ada masalah di bawah, kata dia, bisa dikembalikan lagi pada Perda sebagai aturan.
“Apapun kan ada aturan-aturannya. Intinya sudah ada perda tentang miras yang telah disetujui. Jadi bagaimana mengawal Perda tersebut. Itu adalah kelanjutan Pemerintah dalam hal ini Forkopimda, dari aparatnya, kepolisian dan lain sebagainya,” ungkap KH Yamin saat dimintai keterangan, Jumat (14/1/2022).
Kata dia, MUI sebelumnya juga telah memberikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
MUI sepenuhnya mendukung Bupati Banyuwangi agar melakukan pengawasan lebih, serta mengendalikan peredaran miras di masyarakat.
MUI juga meminta aparat penegak hukum harus tegas menegakkan Perda Kabupaten Banyuwangi yang mengatur tentang pengawasan, pengendalian peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.
“MUI sudah memberikan pernyataan, artinya pernyataan satu bahwasanya Perda tentang Miras sudah ada. Semua dari kalangan Ansor, MUI sepakat bahwa sudah ada Perdanya,” pungkas KH Yamin.
Tinggalkan Balasan