MUSRENBANGDES KHUSUS DILAKSANAKAN PEMERINTAH DESA GANDONG

NGAWI.FN. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2026 diforumkan pada penyusunaan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Kegiatan ini mengutamakan aspirasi masyarakat untuk prioritas tahun anggaran berikutnya,seperti ketahanan pangan, BLT Desa, stunting dan pembangunan infrastruktur desa. Pemerintah Desa Gandong melaksanakan Musrenbangdes.Sus dalam rangka pembahasan dan penyepakatan perubahan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2026 dihadiri oleh Kecamatan, BPD, Pemdamping Desa, RT/RW, Babinsa ,Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu dan Tokoh Masyarakat bertempat di Aula Kantor Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi pada Hari Senin 9/3/2026.

Acara di buka Kepala Desa Gandong Kuswanto menjelaskan Musrenbangdes, khusus di laksanakan atas dasar regulasi yang berlaku di pemerintah untuk segera di tindak lanjuti pembahasan dan penyepakatan perubahan rencana kerja, mengingat penerimaan anggaran Dana Desa turun tahun 2026. Pemerintah Desa Gandong melaksanakan Musrenbangdes khusus untuk menampung aspirasi dan memastikan program kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat serta menyelaraskan dengan kebijakan skala prioritas pembangunan.
Selanjutnya Kasi Pemerintah Junaidi S.IP mewakili camat Bringin mengatakan Musrenbandes khusus hendaknya Bersama-sama bergotong royong menjalin komunikasi yang baik agar pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan dengan tujuan guna menetukan arah kebijakan pemerintah desa meliputi sektor penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan dilaksanakan sesuai regulasi berlaku.

Musrenbangdes Khusus adalah bentuk demokrasi langsung yang menjamin transparasi dan akuntabilitas. Dalam Rangka Pelaksanaan Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Kencana kerja (RKPDes) Pemerintah Desa Gandong dengan hasil dokumen rencana kerja yang menjadi dasar hukum dan panduan penggunaan anggaran pembangunan desa (APBDes) tahun 2026,Mendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 175 tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026(adf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *