Mustaan: KJPP-RD Menolak Partisipasi GNP 08 dalam Proses Pembentukan Unit RD Pelabuhan Pontianak


forumnusantaranews.com

– Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery (KJPP-RD) Kalimantan Barat, H. Muhammad Mustaan, akhirnya memberikan klarifikasi atas dinamika internal dalam proses pembentukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Unit Receiving Delivery (RD) di Pelabuhan Pontianak. Ketegangan meningkat menyusul mandeknya pembahasan mekanisme pemilihan koordinator kerja di lingkung Unit RD.

Musta’an membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya mangkir dalam rapat penting yang digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Jumat, 13 Juni 2025. Rapat itu sedianya membahas skema pemilihan koordinator TKBM Jasa Karya Unit RD Kalbar, namun kembali gagal menghasilkan kesepakatan.

“Kehadiran saya sudah disampaikan sebelumnya melalui pesan WhatsApp ke pihak KSOP. Bahkan, saya telah mengirimkan salah satu pengurus KJPP-RD untuk mewakili dalam forum tersebut,” kata Mustaan dalam keterangan kepada media di halaman kantor LBH Herman Hofi Law, Sabtu, 14 Juni 2025.

Musaan mengkritik tudingan sepihak yang menyebut dirinya menghambat pembentukan unit baru, termasuk pernyataan dari LBH Asta Cita GNP 08 yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan dugaan adanya praktik mafia tenaga kerja di pelabuhan.

Menurutnya, keterlibatan GNP 08 justru memperkeruh suasana internal koperasi. Ia menyatakan bahwa pihak KJPP-RD sudah tidak lagi mengakui GNP 08 sebagai fasilitator maupun mediator dalam proses pemilihan koordinator Unit RD.

“Awalnya kami terbuka. Tapi setelah berdiskusi dengan para anggota yang langsung bekerja di lapangan, kami sepakat untuk tidak melibatkan lagi pihak GNP 08. Mereka tidak netral dan tidak punya dasar legitimasi,” kata Mustaan.

Dia menekankan, pembentukan koordinator unit kerja harus dilakukan secara demokratis dengan mekanisme pemilihan suara terbanyak oleh anggota, bukan melalui intervensi pihak luar ataupun penunjukan langsung yang tidak memiliki dasar hukum koperasi.

Mustain juga menyampaikan bahwa pihak koperasi telah menyampaikan usulan tertulis kepada TKBM sejak 2 Juni 2025 agar mekanisme pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami justru yang mendorong adanya pemilihan terbuka. Tapi kami tidak bisa menerima jika ada pihak yang mencoba memaksakan kehendak dan membawa narasi kami sebagai penghambat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mustaan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk Herman Opini sebagai kuasa hukum resmi koperasi, sehingga tidak memerlukan intervensi atau bantuan hukum dari organisasi luar.

“Kami memiliki struktur hukum internal. Yang kami butuhkan sekarang adalah ruang demokrasi yang jujur dan bebas dari kepentingan politik kelompok tertentu,” tambahnya.

Ia berharap proses pembentukan Unit RD di masa depan dapat berjalan dengan adil dan mandiri, memberikan ruang selebar-lebarnya bagi para pekerja untuk menentukan nasib organisasinya sendiri.

“Jangan ada yang memanfaatkan momen ini demi kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus kembali ke semangat koperasi: musyawarah, transparansi, dan keadilan,” tutup Mustaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *