Sidoarjo,forumnusantaranews.com-Sidang tanah obyek sengketa tanah seluas 2,7 H yang beralamat di Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo yang dikuasai oleh Drs. Sugiono MM, Director PT. SDM. yang beli dari Suhariyanto Nurahmat sosok yang mengaku anak angkat sadari HR. Mustofa Sutopo digugat oleh Nanang Mustaqim SH sebagai ahli waris dan anak Kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan No.perkara 238/Pdt.G/2021/PN. Sda. meamsuki tahap pemeriksaan saksi dari Penggugat.
Hari ini tgl. 14 Desember dilakukan Sidang bukti saksi dari Penggugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang Saksi Kepala KUA Kecamatan Sukorejo Kabupaten Sidoarjo, Abdul Basit S. Ag. MA memberikan keterangan bahwa Sendang Ngawiti bin Isam yang mengaku Istri dari HR. Mustofa Sutopo pada tahun 1986 menikah secara sah dengan M. Zainal Abidin status jejaka dan perawan.
Abdul Basit, menunjukan bukti buku regester pernikahan di KUA Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dengan salinan Akta Nikah model A1 Nomor: 201/63/1/IV/86, yang menyatakan Sendang Ngawiti binti Isam menikah dengan M. Zainal Abidin binti H. M. Kosasih tanggal 18 – 04 -1986 .
Saksi H. Suhaimi mantan kepala Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo periode 2001 hingga 2009, mengatakan dalam kesaksiannya bahwa dirinya yang membuat keterangan terkait Surat keterangan SK Gogol dari 12 obyek tanah milik petani dengan masing masing luas +/- 2.330 M2, yang dijual ke HM. Mustofa Sutopo tahun 1991 tertulis pada leter C No. 1195 Cls atas nama HR. Mustofa Sutopo dan tidak pernah terjadi peralihan pada pihak lain sesuai dengan leter C yang ada.
Saksi Syahroni menyatakan dalam kesaksiannya, HM. Mustofa Sutopo pernah tinggal di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kab. Sidoarjo berjarak 100 M dari tempat tinggalnya, sehingga mengetahui persis terhadap yang bersangkutan sejak tahun 1980, dan dirinya menjadi pekerjanya.
“Pada tahun 1987 nikah dengan Wasinik Sendang Ngawiti mempunyai anak satu – satunya bernama Nanang Mustaqim, lalu pindah ke Kelurahan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, tepatnya pada tahun 1994 HR. Mustofa Sutopo meninggal dunia”, menurut kesaksian Syahroni.
Saksi Suhadi, menyampaikan pernah melihat langsung terkait Regester pernikahan Wasinik Sendang Ngawiti dengan HR. Mustofa Sutopo di KUA Kecamatan Tegal Dlimo dan di depan Majelis Hakim pemeriksa perkara ditunjukkan bukti regester pernikahan No. 562/07/III/87. Kemudian juga ditunjukkan bukti Surat keterangan dari Desa Kedung Wungu No. 474.4 /83 /429. 514. 04/2015 yang intinya menyatakan Wasinik Sendang Ngawiti bin Samad benar telah menikah dengan Mustofa bin Makabar pada tahun 1987 di KUA Kecamatan Tegal Dlimo Kabupaten Banyuwangi.
Impi Yusnandar S.Sos ., SH., MH., MAP. Kuasa hukum Nanang Mustahil SH, menjelaskan “tanah sengketa dengan luas 27.000 M2, beralamat di Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo tidak pernah dipindatangankan ke pihak lain, apalagi dijual oleh ahli waris.
Pada perkara No. 238/Pdt.G/2021 terkait dengan sengketa tanah tersebut sudah sangat jelas bahwa tanah sengketa merupakan tanah ahli waris dari HM. Mustofa Sutopo atas kesaksian di depan persidangan oleh para saksi, maka berharap dalam perkara ini dimenangkan oleh Nanang Mustaqim sebagai anak kandung dari HR. Mustofa Sutopo dan berdasarkan putusan yang menjunjung keadilan.
Impi Yusnandar menjelaskan ke awak media, “bahwa sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi saksi dari Tergugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022,” ujar Impi. (Slm)
Tinggalkan Balasan