Nanovest Jadi Pertama di Indonesia yang Dapat Persetujuan OJK untuk Layanan Staking Ethereum
Platform perdagangan aset kripto Nanovest resmi menjadi crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan staking Ethereum (ETH). Persetujuan ini diberikan berdasarkan Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Dalam surat tersebut, OJK menyetujui rencana aktivitas lain yang dimiliki oleh Nanovest, yaitu layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake (PoS).
Staking adalah proses penguncian aset kripto berbasis PoS untuk mengaktifkan validator dalam jaringan blockchain. Validator memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan blockchain. Mereka bertugas menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain. Proses ini juga memberikan imbalan dalam bentuk ETH kepada pemilik aset yang melakukan staking.
Dalam praktiknya, staking Ethereum secara mandiri memerlukan kepemilikan minimum 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Ketentuan ini sering kali menjadi hambatan bagi investor ritel. Namun, melalui layanan staking yang disediakan oleh Nanovest, pengguna dapat berpartisipasi dalam proses staking tanpa harus memenuhi batas minimum tersebut. Hal ini memungkinkan investor dengan kepemilikan ETH dalam jumlah apa pun tetap bisa memperoleh imbal hasil sekaligus berkontribusi dalam pengamanan jaringan Ethereum.
Ethereum merupakan salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia. Sampai saat ini, total ETH yang di-stake mencapai lebih dari 35,6 juta ETH dengan jumlah validator mendekati satu juta. Tingkat imbal hasil tahunan (annual percentage rate/APR) berada di kisaran 2,9%, sementara kapitalisasi pasar Ethereum mencapai sekitar US$342,8 miliar. Angka-angka ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan global terhadap Ethereum sebagai infrastruktur utama blockchain.
Melalui layanan staking di Nanovest, pengguna dapat memperoleh imbal hasil dari aset Ethereum yang dimiliki sambil tetap menjaga fleksibilitas portofolio. Nanovest menawarkan skema flexible staking tanpa periode penguncian, sehingga ETH yang di-stake dapat ditarik atau diperdagangkan kapan saja. Skema ini cocok bagi trader aktif maupun investor jangka pendek yang membutuhkan tingkat likuiditas tinggi.
Estimasi imbal hasil tahunan (annual percentage yield/APY) dari layanan staking Ethereum di Nanovest berada di kisaran 2% hingga 4%, sesuai dengan kondisi jaringan. Meskipun demikian, manajemen Nanovest menegaskan bahwa staking aset kripto tetap mengandung risiko, terutama terkait volatilitas harga ETH. Oleh karena itu, perusahaan menekankan pentingnya transparansi informasi dan edukasi kepada pengguna agar keputusan investasi dilakukan secara terukur.
Direktur Utama Nanovest, Billy Surya Jaya, menyampaikan bahwa persetujuan OJK ini menjadi pencapaian strategis bagi perusahaan sekaligus industri kripto nasional. “Persetujuan OJK membuka ruang bagi inovasi produk kripto yang tetap berada dalam koridor regulasi dan perlindungan konsumen. Nanovest berkomitmen menghadirkan layanan staking yang aman, bertanggung jawab, dan relevan dengan kebutuhan investor Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ke depan, Nanovest berencana memperluas layanan staking ke aset kripto lain berbasis Proof of Stake, seperti Solana (SOL) dan jaringan blockchain lainnya, seiring dengan perkembangan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya pilihan produk investasi aset digital yang teregulasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan