Nasib Reza Andhika: Rp 1 Miliar Raib Dibawa Pengacara di Kantor Lurah Medan

Kasus Penggelapan Uang Klien di Medan Berjalan Selama Setahun

Seorang pengacara di Medan dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien senilai Rp 1 miliar. Korban, bernama Distria Reza Andhika, melaporkan pengacara tersebut ke Polda Sumut. Laporan ini telah berjalan selama satu tahun sejak diterima.

Laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024 mengungkapkan kronologi penggelapan uang yang dilakukan oleh DRS. Menurut Reza, penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar terjadi pada 31 Juli 2023, terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarga Reza dan pihak penerima pengalihan saham.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Reza mengatakan bahwa karena waktu malam hari dan dirinya menggunakan sepeda motor, ia tidak berani membawa uang tersebut sendiri. Ia mempercayakan uang tersebut kepada DRS dengan kesepakatan untuk bertemu di bank keesokan harinya untuk melakukan transfer. Namun, hingga saat ini, DRS tidak pernah datang.

Reza menyatakan bahwa ia telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut. DRS disebut sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer, dengan total Rp450 juta. Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Sayangnya, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.

Karena tidak ada itikad baik dari DRS untuk menyelesaikan kewajibannya, Reza akhirnya memilih jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 17 Oktober 2024. Selain itu, ia juga melayangkan somasi kepada DRS terkait dugaan penggelapan uang kliennya.

Menurut Reza, balasan somasi yang diberikan oleh DRS mengakui bahwa ia telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar. Namun, alih-alih mengembalikan sisa uang, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini dinilai oleh Reza sebagai tindakan yang tidak mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban pengembalian dana.

“Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan dan dibalas. Namun tidak ada penyelesaian. Karena itu, saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas secara hukum,” ujar Reza.

Berdasarkan perkembangan kasus, pihak kepolisian disebut telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Hingga saat ini, DRS masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Reza berharap Bapak Kapolda Sumut dapat menginstruksikan bawahannya agar segera menetapkan DRS sebagai tersangka dan menahannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi korban-korban lain akibat ulah oknum pengacara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *