Nelayan Prihatin Lingkungan Batam Rusak Parah

Nelayan di Batam Mengeluh Akibat Kerusakan Lingkungan

Nelayan yang tinggal di pesisir Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi korban pertama dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemotongan bukit, penimbunan pesisir, serta penutupan alur sungai telah menyebabkan nelayan kehilangan mata pencarian mereka. Aktivitas ini mulai memengaruhi kesejahteraan masyarakat setempat, terutama di wilayah Kampung Tua Tanjung Piayu dan Kampung Tua Setengar.

Aktivitas Pemotongan Bukit dan Reklamasi Memicu Kekhawatiran

Kegiatan pemotongan bukit dan reklamasi di pesisir laut tersebut berlangsung hanya sekitar 20 meter dari bibir pantai. Masyarakat yang tinggal di kawasan ini sudah berada di sana sejak tahun 1980-an. Kini, mereka harus menghadapi dampak dari pembangunan yang masif di Kota Batam.

Rajudin, salah seorang nelayan dari Tanjung Piayu Laut, menjelaskan bahwa dampak pembangunan ini dirasakan langsung oleh para nelayan. Misalnya, Sungai Sabi dan Sungai Perbat di Piayu Laut terdampak oleh penimbunan. Padahal, kedua sungai tersebut menjadi tempat nelayan mencari udang dan kepiting.

Selain itu, penimbunan ini diduga telah menguasai sekitar 2-3 hektare kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II. Di lapangan tidak ditemukan papan proyek pengerjaan terkait tujuan pematangan lahan. “Jika proyeknya berizin, seharusnya ada papan nama proyek,” ujar Rajudin pada Kamis, 15 Januari 2026.

Proses Penyegelan Tidak Berhasil Menghentikan Aktivitas

Kerusakan ini sebelumnya dilaporkan oleh organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia. Setelah laporan tersebut viral, BP Batam melakukan penyegelan. Namun, menurut Rajudin, pengerjaan tetap berlangsung meskipun papan penyegelan BP Batam masih terpasang di lokasi proyek.

“Seharusnya kegiatan itu dihentikan sampai ada kejelasan hukum, karena masih terpasang plang penyegelan bertuliskan ‘dalam pengawasan BP Batam’,” kata pria yang akrab disapa Udin itu.

Dampak Polusi dan Kurangnya Informasi

Putra, warga Kampung Tua Setengar, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa selain disegel BP Batam, Komisi I DPRD Kota Batam juga pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada pertengahan November 2025 lalu.

Hingga saat ini, kata Putra, warga tidak pernah mendapatkan informasi terkait izin baru yang membuat perusahaan tetap bekerja meskipun telah disegel. Selain tidak bisa melaut di kawasan tersebut, warga sekitar juga terdampak polusi debu, terutama saat angin utara bertiup.

Masalah Lingkungan yang Menimbulkan Ketidakpuasan

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap pengelolaan lingkungan dan pembangunan yang tidak terencana dengan baik. Nelayan dan warga setempat merasa dibiarkan tanpa solusi yang jelas, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada ekonomi nelayan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Diperlukan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *