Lamongan,Forum Nusantara – Pelapor yang sekaligus Wali murid yang melaporkan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan akan di dampingi 20 Advokat.
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai wali murid akan di dampingi 20 Advokat untuk terus mendampingi dan mengawal kasus yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, dan bukan hanya 20 Advokat yang akan mendampingi Pelapor yang sekaligus sebagai wali murid melainkan ada juga 5 Organisasi Masyarakat (ORMAS), 6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 3 Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan ini semua untuk Penegak supremasi hukum di kabupaten Lamongan. (10/7/2021).
Kami juga sudah mempersiapkan semuanya langkah-langkah hukum, jika Kejaksaan Negeri Lamongan lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan yang melibatkan KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN, dan KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN, Karna menurut kami apa yang di lakukan oleh para Terlapor sudah mencederai dan mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia, khususnya Dunia Pendidikan kabupaten Lamongan, kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan dan kami juga sudah menyiapkan Saksi, dan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan ( Kasi Intel ) untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat penegak hukum, karna kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan adalah kasus pertama kali di kabupaten Lamongan yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, kami juga akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, sepakat dan berkomitmen dengan 5 ORMAS, 6 LSM dan 3 LBH, untuk mengawal kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, Sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan, “BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN”, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)
Tinggalkan Balasan