Bojonegoro: – Isu dugaan adanya pungutan uang gedung dan pembelian seragam yang diduga mencapai Rp.2.500.000 dengan rincian uang gedung Rp.1.500.000 dan Pakaian Seragan Rp.1.000.000 disampaikan oleh seorang oknum wali siswa SMAN Kasiman berinisial Herman ( nama samaran).
Diceritakan oleh Herman, pihak Sekolah diduga bekerja sama dengan salah satu koperasi, namun sayangmya, ia tidak mau menyebutkan nama koperasinya.
” Kalau anak saya sendiri sudah dibayar lunas, hanya saja kasihan sama wali siswa yang lain, apalagi yang tidak mampu.Maksudku mereka yang senasib dengan saya, kerja serabutan “kata Herman setengah mengeluh.
Herman mengharap agar kedepannya tidak ada lagi beban yang memberatkan masyarakat, mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat lemah.
” Bukankah Pemerintah telah menjamin Pendidikan kita dengan sekolah gratis,” tandasnya saat berbincang bincang di rumah penulis, Sabtu 27/04/2024.
Sementara itu, Ninis Kepala Sekolah SMAN Kasiman tidak menampik adanya dugaan tersebut, namun ia membantah keras adanya nominal yang dimaksudkan.
” Tidak ada nominal seperti itu!”sanggahnya, seraya menghela nafas.
“Jadi begini, kami ( Pihak Sekolah ) mempunyai program lalu kami sampaikan kepada Pihak Komite, Lalu kami kasih ancer ancernya sekian.Jadi ancer ancer itu kan bisa lebih bisa kurang?” Kata Ninis seraya lempar pertanyaan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 21/05/2024.
Dikatakan oleh Ninis bahwa sumbangan untuk pengembangan Sekolah itu sudah sesuai dengan Permendikbud No.44 Tahun 2012.
Ya, betul memang,!! apa yang disampaikan Ninis itu benar adanya.Bahwa Sumbangan dan Pungutas telah diatur pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012.Hanya saja perlu diketahui juga, karena apabila diduga dianggap meresahkan masyarakat bisa dibatalkan.
Bahkan PP. Pasal 10/ Permendikbud ayat (2) 75/2016 tentang Komite Sekolah dipaparkan, Komite Sekolah hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan/ atau sumbangan, tapi bukan pungutan.
Karena Pungutan dan sumbangan tentu saja itu ada perbedaan.
Pungutan maknanya adalah mengikat, baik nominal maupun waktunya.
Sedangkan sumbangan, adalah berupa bantuan sukarela yang tidak mengikat baik nominal maupun waktunya.
Selanjutnya masih kata Ninis, wanita asli Malang ini, mengatakan, bahwa pihak sekolah tidak ada unsur paksaan.Dilakukan sesuai kemampuan orangtua siswa.
Bahkan kata Ninis ada yang 3 tahun baru bisa melunasi.Ada pula yang dibebaskan ( tidak bayar) dengan berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa setempat.
” Pihak sekolah tidak memaksa kepada Siswa atau wali Murid Sekolah,” Pungkas Ninis.Selasa, 21/05/2024 (Red).
Tinggalkan Balasan