Nunggak 62 Ribu KWH di Copot, PLN Kotabumi Bilang Sudah Sesuai Aturan?

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Paska kilowatt-hour atau KWH listrik Arafik Sen Warga Garuda Gg. Lambang kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara yang hilang. PLN Kotabumi menjelaskan hal itu di lakukan sudah menurut aturan. Rabu 13 Desember 2023.

Hal itu di terangkan Desgar kepala PLN Kotabumi, saat memberikan informasi tersebut kepada Arafik sebagai pelanggan yang KWH listriknya di copot.

Menurutnya kondisi listrik milik Arafik sudah mengalami tunggakan melebihi ketentuan yakni 3 bulan. Meski listrik milik warga tersebut hanya membayar beban sebesar 62 ribu kurang lebih selama menunggak.

“Ini kondisinya sudah menunggak 5 bulan ya mas, jadi sanksinya pemutusan” ujar kepala PLN Kotabumi terhadap pelanggan.

Kendati demikian aturan tersebut tidak di perjelas, tertuang di dalam aturan apa. Yang Mana warga masih bertanya dan merasa kurang puas.

Sementara, menurut Irfan bagian Pelayanan Pelanggan PLN setempat. Ia menuturkan listrik milik Arafik hanya bisa di pasang dengan KWH terbaru.

“Pasang KWH baru di perkirakan 450 ribu rupiah.” terang Irfan saat di konfirmasi di ruang pelayanan.

Dengan catatan pelanggan tersebut membayar biaya tunggakan sebesar kurang lebih 62 Ribu selama 5 bulan di tambah biaya pemasangan dengan perkiraan 450 ribu listrik subsidi sesuai dengan daya sebelumnya.(Apri Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *