Ojol, Taksol, dan Kurir Diakui dalam RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya!

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Minta Perlindungan yang Sama untuk Pekerja Platform

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengakui pekerja platform seperti ojek online, taksi online, dan kurir dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan karena para pekerja tersebut masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menjelaskan bahwa keinginan ini sesuai dengan aspirasi berbagai serikat pekerja yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut, isu utama yang dibahas adalah nasib pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan hukum. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, perikanan, perkebunan, transportasi, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital.

Menurut Lily, status kemitraan yang selama ini melekat pada ojek online, taksi online, dan kurir justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja. Ia menyatakan bahwa status mitra bagi ojek online membuat para pengemudi tidak mendapatkan hak-hak layaknya pekerja biasa.

Lily juga membeberkan bahwa rata-rata penghasilan ojek online hanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Namun, biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis kendaraan, hingga atribut kerja harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi. Hal ini membuat kondisi mereka semakin sulit.

Potongan Aplikator Capai 70 Persen

Selain itu, kondisi semakin berat dengan adanya potongan dari aplikator yang bisa mencapai 70%. Tarif layanan barang maupun makanan pun tidak diatur pemerintah sehingga kerap ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform. Lily mengungkapkan bahwa pendapatan pengemudi ojol semakin rendah karena diatur sepihak oleh platform.

Desakan Ke Presiden Prabowo Subianto

Melihat kondisi ini, SPAI juga mendorong Presiden Joko Widodo atau presiden yang akan datang untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian upah layak, perlindungan sosial, hak berserikat, hingga perundingan bersama.

SPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengemudi perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan para pekerja platform dapat mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya.

Upaya Bersama Untuk Kesejahteraan Pekerja

SPAI berkomitmen untuk terus berjuang agar hak-hak para pekerja platform dapat diakui dan dilindungi secara hukum. Selain itu, serikat ini juga berharap pemerintah dan DPR dapat segera merancang regulasi yang lebih inklusif dan adil bagi semua pekerja, termasuk yang bekerja di lingkungan digital.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi para pekerja platform yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil. Kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *