Oknum Kepala Desa Serta Perangkatnya di Amankan Polres Lumajang, Diduga Pungli PTSL Tahun 2023.
Lumajang, forumnusantaranews.com
Oknum Kepala Desa inisial “G” dan Oknum Perangkat Desa inisial “T” Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang terjaring OTT, di duga pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan diamankan unit Tipidkor Polres Lumajang, serta Polda Jatim.
Karena, Oknum Kades dan Perangkat Desa ini diduga melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah, yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam peraturan Kementrian, ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) biar dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia.
Menurut, Informasi media selasa 18/4/2023. Sebelum Oknum Kades dan Prangkatnya terjaring Tangkap Tangan, ada beberapa masyarakat melakukan atraksi demo ke Balai Desa tersebut, terkait pengurusan Program PTSL yang di anggap terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Menurut keterangan warga, kita demo kebalai Desa tersebut karena sudah keterlaluan mas, karena waktu warga kumpul musyawarah tentang program PTSL, disepakati suruh bayar 500 ribu rupiah, tapi ketika saya mau bayar ke Desa tersebut kok masih ditarik lagi sebesar 12500 ribu rupiah untuk biaya administrasi pendaftaran, dalihnya untuk pemecahan dan pengalihan hak atas tanah,” katanya salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, S,H saat di konfirmasi media, membenarkan telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, yang mana saat ini sedang di periksa di ruang Tipidkor Polres Lumajang.
“Mengatakan, oknum Kades dan Prangkat Desa Mojosari terkait dugaan Pungli Program PTSL, saat ini sedang di proses dimintai keterangannya,”ungkap Kasat Reskrim AKP Hari Siswanto Polres Lumajang.
Tinggalkan Balasan