Oknum PPPK DLH Diduga Lakukan Pungli Oleh Sejumlah Perusahaan di Purwakarta

Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Memorandum of Understanding (MoU) pengangkutan sampah industri dengan beberapa perusahaan.

Dugaan pungli tersebut diperkuat setelah adanya rekaman suara pengakuan yang diduga perwakilan dari pihak perusahaan yang dimintai sejumlah uang oleh oknum PPPK DLH.

Dalam rekaman suara tersebut, perwakilan pihak perusahaan juga menyebutkan besaran nominal uang  yang  diminta oleh oknum PPPK DLH yang jumlahnya berpariasi, mulai dari 2 juta, 1 juta hingga 500 ribu, dan juga terdengar jabatan tertinggi di DLH yang merupakan Kepala Dinas ikut disebut dalam rekaman suara pengakuan perwakilan pihak perusahaan yang berdurasi 2 menit 15 detik yang diterima oleh awak media.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum PPPK DLH ini menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut merupakan instruksi dari atasan atau inisiatif pribadi pegawai tersebut.

Sebagai informasi, dalam KUHP, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial l yang disebut dalam rekaman suara belum dikonfirmasi secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *