Oknum Staff KPH Perhutani Padangan Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Gambar : Oknum Berinisial Fery Diduga Staff KPH Perhutani Padangan Bojonegoro

Bojonegoro:-Seorang oknum berinisial Fery, staf KSS HUGRA KPH Perhutani Padangan diduga ada unsur kesengajaan menghalangi tugas Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan hilangnya Tunggak Kayu di bekas pencurian Pohon Jati milik KPH Perhutani.Selasa, 17/07/2023.

Di tengah pembahasan kasus tersebut, tiba tiba Fery memotong pembicaraan Awak Media dengan atasannya itu yang berinisial Syaiful, KSS HUGRA Perhutani KPH Padangan.

Dalam protesnya, ia mempersalahkan terkait kewilayahan, karena awak media dari Blora, sedangkan tempat wilayah yang dikonfirmasi masuk wilayah Bojonegoro.

Setiap Warga Negara Indonesia dijamin hak haknya oleh Negara, terkait penyelenggaraan Negara, dimanapun berada Seperti yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik dan
Undang – undang Nomor 28 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN

Wartawan juga adalah Warga Negara Indonesia, memiliki hak yang sama dengan Warga lainnya.Sedangkan terkait kewilayahan Media itu adalah soal etika, dikhawatirkan tersinggung apabila di wilayah yang dimaksudkan sudah ada Kabiro dengan Media yang sama yakni Media Forum Nusantara.

Sedangkan Awak Media yang melakukan konfirmasi jabatannya adalah Kepala Bagian Perbatasan Tengah Raya ( Bojonegoro- Tuban ) dan telah dibekali Surat Tugas.

Fery oknum Staf KSS HUGRA KPH Perhutani, diduga telah melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan.
Seperti mengatakan :” Ini kantor Mas, duduknya aja kayak Bos.”

Lalu duduk bagaimana yang dimaksud seperti Bos, apa harus nunduk nunduk seperti menghadap raja ?

Selama kita masih mengedepankan etika dan sopan santun, misalkan kaki tidak diangkat ke atas, tangan, tetap sebagaimana layaknya kita bertamu, lalu di mananya yang salah, sehingga dia bilang duduknya kayak Bos???

Akibat insiden ini, akhirnya awak media segera mengakhiri pembicaraannya dengan Syaiful KSS HUGRA Perhutani Padangan.

Ironisnya saat Awak Media mengalah, menyalami dan sembari menanyakan namanya, oknum tersebut, diduga malah bersuara dengan nada kurang bersahabat.

“Namaku Fery, gang 1 Cepu Nomor 35,”ujarnya.

Mohammad Hasan SH Ketua Umum Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia ( Awasi ) sekaligus Penanggung jawab PT.Media Forum Nusantara saat menerima laporan, sangat menyayangkan terjadinya insiden dengan oknum yang diduga staf KPH Perhutani Padangan tersebut.

Bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan saat dalam mencari, memperoleh dan untuk menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Namun Pihak PT.Media Forum Nusantara masih tetap menunggu akan iktikad baik dari oknum tersebut, apabila dalam waktu dekat tidak menunjukan iktikad baik dari yang bersangkutan akan diteruskan ke rana hukum.

“Selain nanti ditambah dengan saksi saksi, kita punya rekaman video saat oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan,” ungkap Muhammad Hasan Selasa, 17/07/2023. (Red.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *