Penolakan P2G terhadap Kebijakan MBG yang Menjadikan Guru sebagai Penanggung Jawab
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang menjadikan guru sebagai penanggung jawab pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Penolakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeiri, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab BGN di tengah maraknya kasus keracunan MBG di sekolah. Menurutnya, guru tidak seharusnya dibebani tugas di luar peran utamanya sebagai pendidik.
“Menurut kami, dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” kata Iman, Rabu 1 Oktober 2025.
Tujuh Catatan Kritis P2G terhadap Kebijakan MBG
P2G menyampaikan tujuh catatan kritis terhadap kebijakan MBG:
-
Permintaan Evaluasi MBG
Sejak Mei 2025, P2G telah menyarankan agar MBG dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi. Hal itu dinilai penting mengingat terus berulangnya kasus keracunan yang menimpa siswa di berbagai daerah. -
Guru Terlibat dalam Distribusi MBG
Pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG dianggap mengganggu proses belajar mengajar. Guru, kata Iman, harus menyalin ulang kotak makanan, mencicipinya terlebih dahulu, hingga mengawasi siswa saat makan. Beban tambahan ini bukan hanya menyita waktu, tetapi juga berisiko bagi keselamatan guru. -
Tidak Termasuk dalam UU Guru dan Dosen
P2G menilai bahwa mengelola MBG jelas tidak termasuk dalam beban kerja guru yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan memberikan tugas tambahan sebagai penanggung jawab MBG, guru keluar dari rel utama kewajibannya. Ini bertentangan dengan amanat UU. -
Insentif yang Tidak Sesuai Risiko
P2G mempertanyakan insentif sebesar Rp 100.000 per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MBG. Iman menilai, jumlah itu tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung jika terjadi keracunan siswa. Ia bahkan khawatir, insentif justru akan membuat guru menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi masalah. -
Ironi dalam Pengelolaan Insentif
Iman juga menyoroti ironi kebijakan insentif bagi guru penanggung jawab MBG. Menurut data P2G, ada 518 guru honorer yang hingga kini belum menerima bantuan insentif Rp 300.000 per bulan sebagaimana dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. “Aneh, insentif 300.000 per bulan sulit dicairkan, tapi 100.000 per hari untuk MBG bisa jalan kilat. Kalau begitu, kenapa pemerintah tidak bisa menggaji guru honorer Rp 3 juta per bulan?” katanya. -
Fokus MBG pada Sekolah yang Membutuhkan
P2G menilai MBG seharusnya tidak diberikan secara merata ke seluruh sekolah. Program ini dinilai lebih tepat sasaran bila difokuskan pada sekolah di daerah 3T atau siswa dari keluarga kurang mampu. -
Dampak Negatif pada Kantin Sekolah
Kepala Bidang Litbang P2G, Feriyansyah, menambahkan, MBG juga berdampak negatif terhadap kantin sekolah. Penurunan omzet membuat banyak kantin kehilangan peran sebagai penopang ekosistem pangan lokal. Padahal, sejak awal, P2G mengingatkan agar MBG bisa memberdayakan ekonomi sekitar sekolah.
Penolakan Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Terakhir, P2G menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Hal itu membuat porsi anggaran pendidikan menurun dan berpotensi inkonstitusional.
Tinggalkan Balasan