Permintaan Maaf Resmi dari Inggris atas Kekerasan Kolonial di Palestina
Warga Palestina terus menuntut agar pemerintah Inggris memberikan permintaan maaf resmi atas tindakan yang diduga merupakan kejahatan perang selama era kolonial. Hal ini terjadi setelah Inggris mengumumkan pengakuan terhadap negara Palestina, sebuah langkah yang memicu reaksi beragam dari berbagai pihak.
Kelompok yang mewakili 13 keluarga Palestina telah mengajukan petisi hukum sebanyak 400 halaman kepada Kementerian Luar Negeri Inggris pada awal September. Mereka menuntut permintaan maaf dan ganti rugi atas kekerasan, pengasingan, serta represi yang terjadi selama masa Mandat Inggris di Palestina antara tahun 1917 hingga 1948. Victor Kattan, juru bicara para pemohon, menyatakan bahwa pemerintah Inggris memiliki tanggung jawab moral untuk mengakui sejarah kelam tersebut.
“Inggris menolak pemerintahan sendiri bagi komunitas Palestina. Inggris memberi wewenang kepada seorang komisaris tinggi untuk bertindak seperti seorang diktator, dan rakyat Palestina menanggung akibatnya,” ujarnya dalam konferensi PBB di New York.
Ia menambahkan bahwa pengakuan saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah historis yang masih dirasakan oleh rakyat Palestina hingga saat ini. Bagi mereka, sejarah ini bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi kenyataan hidup yang terus berlanjut.
Tuduhan Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM
Dalam dokumen petisi, para pemohon menuduh pasukan Inggris melakukan berbagai tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan-tindakan tersebut mencakup pembunuhan, penyiksaan, pengusiran, hingga hukuman kolektif terhadap penduduk Arab Palestina.
Pada 2022, BBC melalui tinjauan bukti sejarah mengungkap detail pelanggaran yang terjadi, mulai dari pembunuhan sewenang-wenang, pembakaran desa, penggunaan perisai manusia, hingga penghancuran rumah-rumah warga. Kementerian Pertahanan Inggris pada saat itu menyatakan bahwa mereka mengetahui adanya dugaan pelanggaran sejarah oleh personel angkatan bersenjata selama periode 1917-1948, dan berjanji untuk meninjau setiap bukti secara menyeluruh.
Sementara itu, Departemen Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) belum mengonfirmasi apakah para menteri terkait telah mengetahui petisi hukum terbaru tersebut. Namun, Wakil Perdana Menteri David Lammy akan meminta peninjauan lebih lanjut terhadap isu ini.
Masa Mandat Inggris yang Memicu Konflik
Mandat Inggris di Palestina dimulai setelah invasi pada Perang Dunia I, ketika Inggris mengusir Turki Ottoman dan mengeluarkan Deklarasi Balfour 1917 yang menjanjikan tanah air bagi bangsa Yahudi. Dalam beberapa dekade berikutnya, hubungan antara orang Arab dan Yahudi semakin memburuk.
Gerakan yang dikenal sebagai Pemberontakan Arab meletus pada 1936 hingga 1939. Pemberontakan ini ditumpas secara brutal oleh pihak Inggris, yang mengakibatkan sekitar 10 persen populasi pria dewasa Arab Palestina terbunuh, terluka, dipenjara, atau diasingkan, menurut perkiraan.
Para pembuat petisi Palestina menilai sekarang ini menjadi momentum penting untuk menuntut Inggris atas kejahatan perang di era kolonial. Mereka ingin mendapatkan perlakuan yang sama seperti ketika Inggris memberikan permintaan maaf atas pembantaian Batang Kali 1948 di Malaya serta kompensasi kepada warga Kenya terkait pelanggaran saat pemberontakan Mau Mau pada 1950-an.
Pengakuan Negara Palestina oleh Inggris
Keputusan Inggris bersama Perancis dan sejumlah negara lain untuk mengakui negara Palestina membuat mereka bergabung dengan lebih dari 150 negara yang sudah lebih dulu mengambil langkah serupa. Langkah ini disambut baik oleh Palestina, tetapi ditolak oleh Israel dan Amerika Serikat. Kedua negara tersebut menilai pengakuan Palestina sebagai negara justru merusak upaya untuk mencapai gencatan senjata dalam perang di Gaza.
Tinggalkan Balasan