Kritik terhadap Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menyampaikan kritik terhadap rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Menurutnya, PAM Jaya masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sebelum mempertimbangkan langkah-langkah seperti go public dan melakukan initial public offering (IPO).
Francine menilai bahwa PAM Jaya harus lebih dulu menyelesaikan berbagai masalah yang ada, termasuk ketidakmampuan dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat Jakarta. Ia menegaskan bahwa meskipun nama PAM mengandung kata “air minum”, saat ini PAM Jaya hanya mampu menyediakan air bersih. Jaringannya juga baru mencakup sekitar 70 persen wilayah Jakarta.
Selain itu, kenaikan tarif air yang diberlakukan oleh PAM Jaya dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang kenaikan tarif air minum dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan kondisi layanan yang diberikan. Warga Jakarta, khususnya penghuni apartemen di kelompok pelanggan K III, mengalami kenaikan tarif sebesar 71,3 persen.
Francine juga menyoroti adanya masalah kualitas air bersih yang sering dikeluhkan warga. Selain itu, isu kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) yang mencapai rata-rata 45% per tahun sejak 2017 menjadi salah satu tantangan besar yang belum diselesaikan oleh PAM Jaya.
Masalah yang Belum Diselesaikan oleh PAM Jaya
Beberapa hal penting yang masih menjadi tugas berat bagi PAM Jaya antara lain:
- Ketidakmampuan menyediakan air minum: Meski bernama Perusahaan Air Minum, PAM Jaya hanya mampu memberikan layanan air bersih.
- Kenaikan tarif yang tidak sesuai regulasi: Tarif yang diberlakukan melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.
- Masalah kualitas air: Banyak warga mengeluhkan kualitas air yang disediakan oleh PAM Jaya.
- Kebocoran air (NRW): Tingkat kebocoran mencapai 45% per tahun, yang berdampak pada efisiensi operasional perusahaan.
Francine menegaskan bahwa jika PAM Jaya tetap berstatus sebagai Perumda, maka fokus utamanya adalah pelayanan publik. Namun, jika berubah menjadi Perseroda, maka akan lebih berorientasi pada bisnis dan keuntungan. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama dalam hal kenaikan tarif dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Penolakan Fraksi PSI terhadap Rancangan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya
Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan ini disampaikan pada Kamis (21/8/2025).
PSI menilai bahwa PAM Jaya lebih cocok tetap berstatus sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. Mereka menilai bahwa PAM Jaya masih memiliki banyak kewajiban yang belum dilaksanakan kepada warga Jakarta.
Oleh karena itu, PSI meminta PAM Jaya untuk lebih dulu menyelesaikan semua pekerjaan rumah sebelum mempertimbangkan IPO. Jika diperlukan pendanaan tambahan, PAM Jaya dapat menjajaki berbagai opsi alternatif, seperti pendanaan melalui perbankan atau jaminan dari mitra BUMD seperti Jamkrida.
Tinggalkan Balasan