Pansus Akui Keterbatasan Kajian Draf Perubahan RT/RW Purwakarta, Soroti Peran Teknis Dinas PUTR

Foto :.PWI Purwakarta saat melakukan konfirmasi ke Ketua Pansus DPRD Kabupaten Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap draf perubahan RT/RW yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Ia menyampaikan bahwa keterbatasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kajian ilmiah hingga dampak perubahan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan dalam pengujian draf perubahan RT/RW, baik dari sisi kajian ilmiah maupun dampak perubahan terhadap lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi, hingga budaya di tengah masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).

Pria yang akrab disapa Jimmy itu menjelaskan, kendala yang dihadapi Pansus tidak hanya soal waktu, tetapi juga keterbatasan pemahaman teknis terkait isu perubahan iklim dan ekologi. Selain itu, tidak tersedianya anggaran untuk menghadirkan tim ahli turut menjadi hambatan dalam proses pembahasan.

“Terbatas dari sisi waktu, pemahaman teknis, serta tidak adanya dukungan anggaran untuk pendampingan dari tim ahli,” tambahnya.

Jimmy menegaskan bahwa secara teknis, penyusunan dan perumusan draf perubahan RT/RW sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas PUTR sebagai pihak pengusul. Sementara itu, Pansus DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan dalam ranah politik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Draf perubahan zona tata ruang dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 disusun oleh Dinas PUTR. Pansus hanya membahas dari sisi politik. Adapun kajian menyeluruh, baik aspek ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi hingga hak-hak masyarakat, menjadi kewenangan dinas terkait,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk keberadaan kegiatan usaha dan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW lama.

Beberapa di antaranya, lanjut Jimmy, meliputi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Bukit Indah City, hingga proyek perumahan yang mengalami tumpang tindih kepemilikan lahan dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

“Fakta di lapangan memang sudah terjadi, dan di sisi lain kami juga harus mempertimbangkan keadilan dalam mengakomodasi kondisi existing tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pansus juga menerima berbagai usulan perubahan pemanfaatan ruang, baik untuk lahan kosong maupun yang sudah digunakan. Salah satu usulan datang dari pihak swasta, yakni rencana pengembangan lahan milik PT Indofood di wilayah Cikopo seluas 6 hektare.

Bahkan, dalam draf terbaru, disebutkan bahwa sebanyak 16 kecamatan di Purwakarta kecuali Kecamatan Purwakarta diusulkan untuk diperbolehkan melakukan kegiatan usaha peternakan ayam.

Menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak agar Raperda RTRW ditunda dan dikaji ulang, Jimmy menegaskan bahwa proses tersebut sudah memasuki tahap persetujuan substantif dari kementerian terkait, sehingga tidak memungkinkan untuk dihentikan.

“Sudah masuk tahap persetujuan substantif dari kementerian, sehingga tidak bisa lagi ditunda, dikaji ulang, apalagi dibatalkan. Mekanisme yang mungkin dilakukan adalah melalui gugatan hukum ke Mahkamah Agung setelah Perda disahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *