Pasangan Baru Nikah Tertangkap Jual Ganja Kiriman Aceh

Penangkapan Pasangan Suami Istri yang Mengedarkan Ganja

Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZU (55) dan ESH (45) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan informasi tersebut di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut keterangan dari Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengamankan seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari pengembangan kasus tersebut, ditemukan bahwa barang terlarang itu berasal dari pasutri ZU dan ESH.

Barang bukti yang diamankan adalah ganja dengan berat total 3,7 kilogram. Dari hasil keterangan tersangka, mereka mengaku mendapatkan ganja sebanyak 7 bungkus plastik dengan masing-masing berat 600 gram. Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial H di Banda Aceh dengan harga Rp 15.400.000.

Untuk mengelabui pihak berwajib, narkotika jenis ganja tersebut dikemas dengan label atau keterangan yang menyerupai obat-obatan herbal. Setelah itu, ganja dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung.

Menurut keterangan polisi, pengiriman terakhir ini belum sempat diedarkan karena tertangkap lebih dulu. Aksi peredaran ganja dilakukan oleh keduanya sejak empat bulan lalu. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta per bungkus dan menjualnya di wilayah Bandung Raya.

“Operasi mereka sudah dimulai sejak bulan Juni. Kami menduga pengirimannya sudah lebih dari sekali. Harga jual per bungkus mencapai Rp 5 juta. Keuntungan yang didapat sekitar Rp 34 juta sekali pengiriman,” ujar Kapolres.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, ZU mengaku bahwa sehari-hari ia berjualan pakaian di Pasar Baru Kota Bandung. “Jualan ini tidak ada yang tahu. Anak-anak kami juga tidak tahu, rahasia kami berdua. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, ESH mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam peredaran ganja karena ajakan dari suaminya. “Saya ibu rumah tangga, diajak suami untuk jualan. Barangnya dari dia, transit di rumah. Kebanyakan yang beli adalah teman-teman almarhum suami saya sebelumnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *