Penyuluhan Hukum di Desa Cikedunglor, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Anak
PBH Peradi Indramayu kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kali ini, acara dilaksanakan di Desa Cikedunglor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada tanggal 27 Agustus 2025. Tema utama yang diangkat adalah “Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja PBH Peradi Indramayu yang terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Ketua PBH Peradi Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu sarana utama dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya berupa sembako atau uang tunai, tetapi juga sangat penting karena berkaitan dengan kemandirian seseorang.
Pada kesempatan ini, tim penyelenggara terdiri dari beberapa anggota yang terampil dalam bidang hukum. Sebagai pemateri, Nurul Fitriani, S.H., dan Tri Yanto, S.H., memberikan penjelasan mengenai perlindungan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, M.Zaki Mubarok, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Sedangkan ketua panitia adalah Ana Mulyana, S.H.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari kantor kecamatan yang diwakili oleh Kasi Trantib, H. Triyono. Ia menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh PBH Peradi Indramayu. Menurutnya, kehadiran lembaga non-pemerintah seperti PBH Peradi sangat membantu pihak pemerintah kecamatan maupun desa dalam menjalankan tugasnya. Dengan tema yang diangkat, yaitu perlindungan anak, diharapkan orang tua yang hadir dapat lebih memperhatikan pendidikan anak secara benar dan tepat.
Salah satu peserta, Ibu Mila dari Muslimat NU, menyampaikan rasa senangnya atas program yang dijalankan oleh PBH Peradi Indramayu. Ia menilai sangat luar biasa bahwa organisasi ini turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, terutama kepada kalangan yang kurang mampu.
Manfaat Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat
Penyuluhan hukum seperti ini memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan konflik. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, masyarakat bisa lebih siap menghadapi berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, topik yang dibahas kali ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Beberapa hal yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain:
- Pentingnya memahami undang-undang terkait perlindungan anak.
- Tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak secara benar.
- Cara melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
- Keberadaan lembaga hukum yang siap memberikan bantuan jika diperlukan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga hak-hak anak serta memastikan bahwa setiap individu, termasuk anak-anak, mendapatkan perlindungan yang layak.
Kesimpulan
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh PBH Peradi Indramayu di Desa Cikedunglor menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan fokus pada perlindungan anak, kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, diharapkan ke depannya, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Tinggalkan Balasan