Pekerja Lepas Curi 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress, Paket COD Berisi Sampah

Penyelundupan Data Konsumen Ninja Xpress yang Menghebohkan

Sebuah kejadian mencurigakan terjadi di perusahaan jasa ekspedisi, yaitu Ninja Xpress. Seorang pekerja harian lepas berinisial T diketahui melakukan pencurian data konsumen selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi pelanggan.

Awal Mula Pencurian Data

Kejadian bermula ketika seorang mantan kurir Ninja Xpress, berinisial FMB, diminta oleh seseorang bernama G untuk mendapatkan akses data konsumen. G menawarkan bayaran sebesar Rp 2.500 per data. Namun, karena FMB tidak memiliki akses langsung ke sistem perusahaan, ia meminta bantuan dari T.

T memanfaatkan situasi karyawan yang lengah dan berhasil mengambil data konsumen. Untuk memperkuat tindakannya, G mencetak resi pengiriman yang mirip dengan resi asli Ninja Xpress. Meskipun demikian, resi tersebut tidak dilengkapi logo resmi perusahaan.

Kerja Sama dan Pembagian Uang

Dalam kerja sama ini, G bertindak sebagai otak utama. Ia menjanjikan uang sebesar Rp 2.500 per data kepada FMB. Dari total 10.000 data yang dicuri, FMB menerima Rp 1.000 per data, sedangkan T mendapat Rp 1.500 per data. Akibatnya, FMB mengantongi total Rp 10 juta, dan T menerima Rp 15 juta.

Data yang dicuri meliputi nama pemesan, jumlah pesanan, jenis barang, alamat pengiriman, nomor ponsel, serta nominal pembayaran. Informasi ini sangat sensitif dan bisa digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Pengiriman Paket COD yang Tidak Sesuai

Akibat kebocoran data ini, banyak konsumen menerima paket cash on delivery (COD) yang tidak sesuai dengan pesanan mereka. Isi paket tersebut tidak hanya kosong, tetapi juga berisi kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk agar terasa lebih berat.

Menurut Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” katanya.

Ninja Xpress melakukan audit internal dan menemukan 294 pengiriman COD yang bermasalah. Hasil audit menunjukkan adanya aktivitas pembukaan data konsumen oleh karyawan di kantor Ninja Xpress cabang Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tanggung Jawab dan Komitmen Perusahaan

Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa menyatakan rasa prihatin atas kejadian ini. Perusahaan tidak menoleransi pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun. “Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Andi.

Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Ninja Xpress juga berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, T dan FMB dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

G, yang menjadi otak dari pencurian data ini, saat ini dalam status buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku agar dapat segera diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan pelaku bisnis lainnya untuk lebih waspada terhadap ancaman keamanan data. Dengan meningkatkan kesadaran dan penerapan sistem keamanan yang lebih baik, risiko kebocoran data dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *