ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Dugaan di tuduh melakukan pencurian barang bekas, berupa kompor gas dan kenalpot motor. Ke enam pelajar di kabupaten Lampung Utara di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Jum’at 8 Desember 2023.
Penetapan tersangka oleh Polsek Kotabumi Kota kepada ke enam pelajar itu tertuang dalam surat dengan nomor B/6.h/XII.Res/1.8/2023 yang kemudian terjadi penangkapan kepada RA dan TH kemudian ke empat lainnya masih melarikan diri.
Kejadian itu terjadi lantaran sebelumnya, Jamhur Efendi terduga sebagai korban pencurian. pernah melakukan pelaporan ke polsek kotabumi kota pada 18 November 2023 atas dugaan pencurian yang menimpa dirinya.
Dari surat pemberitahuan penahanan yang di perlihatkan para orang tua tersangka. Yang mana surat tersebut tertanggal 2 Desember 2023 kemarin telah menetapkan ke enam pelajar itu dengan dugaan tuduhan pencurian persekongkolan dan penjualan hasil curian dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP.
Didalamnya terdapat enam orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya. RA, TA, DF, BN, HR, FI, merupakan pelajar di SMA Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara.
Selain RA dan TH yang kini telah di tangkap dan ditahan di polsek, ke empat orang pelajar lainnya masih melarikan diri dan tidak mengikuti ulangan sekolah. Hal itu lantaran menurut orang tuanya, ke empat anak lainnya, diduga mengalami ketakutan akan juga ditangkap polisi.
Menurut Maya, orang tua dari salah seorang anak yang di tetapkan tersangka. Para orang tua anak sebelumnya harus rela mendapatkan surat perdamaian dari Jamhur Efendi dengan memberikan uang sebesar 4,5 juta rupiah agar kedua anak yang telah di tahan dapat di bebaskan dan bersekolah kembali.
“Sebenarnya anak kami itu tidak mencuri barang milik Jamhur, karena barang bukti yang di bawa ke polsek, merupakan barang bukti yang di bawa sendiri oleh pelapor ke polsek”
“Untuk mendapatkan surat damai, kami sudah memberikan uang senilai 4,5 juta rupiah. Namun informasi belakangan melalui polisi polsek Jamhur meminta uang kembali, pertama 25 juta dan terus naik sampai 75 juta”ujar Maya salah seorang orang tua pelajar tersebut.
Namun belakangan, surat perdamaian yang telah di dapatkan sebagai bukti damai. Terindikasi tidak menjadi syarat keduanya bebas dan ke empat lainnya juga bebas dari jeratan tersangka.
Hal itu mencuat lantaran, menurut Roswida orang tua salah seorang tersangka yang anaknya telah di tangkap. Pelapor menyampaikan pesan yang di katakan polisi kepadanya, Jamhuri sempat meminta tambahan uang damai dengan nilai fantastis mencapai puluhan Juta rupiah.
“Anak saya lagi ulangan di sekolah, kata polisi awal mula anak saya di bawa, akan di periksa sebagai saksi, tapi nyatanya tidak lama kami di kasih surat anak saya di tahan di polsek” terang Roswida.
Lantaran dugaan tuduhan pencurian terhadap ke enam pelajar SMA tersebut, ke keluarga para tersangka sempat melapor Kapolres Lampung Utara, namun terindikasi belum mendapatkan pelayanan.
Sementara di ketahui, ke enam orang pelajar dan Jamhuri sebagai pelapor merupakan warga satu kelurahan Kotabumi Tengah kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Sampai berita ini di tayangkan, para orang tua yang ditetapkan tersangka mengharapkan keadilan dan melakukan langkah-langkah hukum.
(Apri-TIM)
Tinggalkan Balasan