Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib, Ini Alasannya Menurut Kepala BKPSDM

Pelantikan 1.873 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko

Pada hari Selasa (30/12), Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda melakukan pelantikan terhadap sebanyak 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara tersebut berlangsung di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko dan dihadiri oleh para pejabat serta tenaga honorer yang dilantik.

Choirul Huda dalam sambutannya menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen dari para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menyampaikan bahwa proses perjuangan yang panjang hingga akhirnya menjadi PPPK paruh waktu telah membuahkan hasil yang baik.

“Jadikan amanah ini sebagai sarana pengembangan diri dan bentuk pengabdian untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” ujar Choirul Huda seusai acara pelantikan. Menurutnya, keberhasilan tenaga honorer yang akhirnya dilantik sebagai PPPK paruh waktu merupakan bukti perjuangan yang tidak sia-sia. Oleh karena itu, ia berharap agar mereka dapat memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.

Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan mendukung kinerja pemerintahan yang lebih efisien dalam melayani masyarakat.

Proses Pelantikan dan Persyaratan

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini diikuti oleh 1.873 tenaga honorer pemerintah daerah.

Menurut Niko Hafri, pemerintah daerah hanya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu. Alasannya, seluruh SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani secara elektronik dan dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing pegawai.

Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak harus hadir pada hari pelantikan. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang wajib menghadiri acara pelantikan karena ada pengambilan sumpah atau janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK paruh waktu tidak diwajibkan hadir dalam pelantikan karena tidak diambil sumpah atau janji. Sumpah dan janji hanya diambil untuk jabatan fungsional atau PPPK penuh waktu,” jelas Niko Hafri.

Perjanjian Kerja dan Masa Kontrak

Selain menerima SK pengangkatan secara simbolis, perwakilan PPPK paruh waktu juga menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kerja bagi tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK.

Proses pelantikan ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan berbagai program pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *