ForumNusantaranews.com Krui,Pesisir Barat barat.Pemerintah Pesisir barat melalui Dinas P3KB melaksanakan kegiatan pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan yang bertempat di hotel sunset beach hari Rabu (15-05-2025).
Turut hadir dalam kegiatan tsb unsur Forkopimda kabupaten Pesisir Barat,Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat,Kepala Rumah sakit M.Tohir,Kepala Puskesmas Sekabupaten Pesisir Barat dan seluruh tamu undangan yang hadir.
PLT Sekda Jon Edwar melalui kepala dinas P3KB Dr Budiono menuturkan kasus kekerasan kepada perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat kompleks.PLT sekda Jon Edwar pun menjelaskan “kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemerintah daerah yg ada di Indonesia khususnya di kabupaten pesisir barat ini, dari tahun 2023 hingga tahun 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, jumlah kasus secara Riil mungkin lebih banyak di banding jumlah kasus yg di laporkan, kondisi inilah yg harus menjadi perhatian kita semua.
Ada beberapa data kekerasan yang disampaikan PlT sekda Jon Edwar:
Tahun 2023 jumlah 43 kasus yang terinci dalam kasus kekerasan kepada anak
36 kasus dan kekerasan pada perempuan 6 kasus., sedangkan tahun 2024 sampai bulan Mei sebanyak 15 kasus.
“Berdasarkan data tersebut saya rasa perlu adanya sinergitas dari pihak pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan di Kabupaten PESISIR BARAT, yg di mulai dari keluarga, masyarakat , lembaga pendidikan ,dunia usaha, lembaga masyarakat ,serta lembaga pemerintah baik itu di tingkat Pekon, kecamatan hingga di tingkat kabupaten.
Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini juga di perlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yg sangat kompleks ini.demikian juga saat terjadi kasus kekerasan, penanganan nya tidak dapat di serahkan hanya pada satu pihak saja, tetapi di perlukan juga kolaborasi kordinasi,dan aksi nyata bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak-hak bagi pihak korban dan saksi, penegakan hukum bagi pelaku kekerasan tersebut.” imbuhnya.(Taufik)
Tinggalkan Balasan