Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui Mediasi Desa
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya selesai melalui proses mediasi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/12/2025), setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Pemalang. Namun, setelah adanya mediasi oleh Pemerintah Desa setempat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Kesepakatan tersebut mencakup kompensasi sebesar Rp100 juta yang harus dibayarkan oleh pihak terduga pelaku. Korban merupakan seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Randudongkal.
Perjanjian damai ini dicapai pada Rabu, 19 November 2025, setelah laporan di Polres Pemalang dicabut. Dalam perjanjian tersebut, orang tua korban menyetujui pemberian kompensasi dari pihak terduga pelaku. Pembayaran kompensasi disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025. Perjanjian ini juga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan kompensasi tidak dipenuhi, keluarga korban akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan lembaga perlindungan anak.
Tanggapan dari Praktisi Hukum
Imam Subiyanto, seorang praktisi hukum di Kabupaten Pemalang, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum pidana dan hukum perlindungan anak. Menurutnya, kasus ini bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya.
Ia menegaskan bahwa mencabut laporan tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku. Ia juga menyoroti bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi, dan kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban.
Menurut Imam, aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat. Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum. Ia juga menilai bahwa mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum.
Pandangan dari Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak
Ripto Anwar, mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, memberikan catatan penting terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori Lex Spesialis. Artinya, setiap warga negara yang mengetahui wajib hukumnya untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Bagi APH sendiri, harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus-kasus pidana yang menimpa anak-anak.
Ia juga menyatakan bahwa siapa saja yang terlibat dalam Restorative Justice dalam kasus ini bisa terjerat hukum. Apalagi jika kasus ini dimediasi di tingkat desa. Ia menanyakan dasar hukum apa yang digunakan dalam proses ini.
Kesimpulan
Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi desa menimbulkan banyak pertanyaan hukum. Meskipun ada kesepakatan damai, hal ini tidak dapat menghilangkan tanggung jawab negara dalam memproses kasus tersebut. Selain itu, partisipasi aparat desa dalam proses ini dinilai tidak sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki. Diperlukan evaluasi lebih lanjut agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum di masa depan.
Tinggalkan Balasan