mediaawas.com, PELALAWAN
– Kasus pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Teluk Meranti, dengan korban berjumlah 8 orang menghebohkan Kabupaten Pelalawan, setelah Polres Pelalawan merilis hasil penanganan perkaranya pada Senin (16/6/2025) sore lalu.
Rilis pers dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK, Kapolsek Tekuk Meranti Ipda Boby, dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti.
Tersangka berinisial HE dibawa ke hadapan saat konferensi pers menggunakan baju tahanan warna oranye dan masker penutup wajah.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah karena pria tersebut telah melecehkan 8 orang remaja laki-laki.
Tindakan pelecehan itu berlangsung sejak tahun 2023.
Para korban masih duduk di bangku sekolah dengan usia antara 13 sampai 15 tahun.
Parahnya lagi, pelaku ternyata sudah menikah dan memiliki dua orang anak.
“Setelah diselidiki, ternyata pelaku ini pernah menjadi korban pelecehan seksual juga. Memang siklusnya seperti itu,” terang Wakapolres Kompol Asep Rahmat SIK saat pers rilis, Senin (16/6/2025) sore lalu.
Berdasarkan pengakuan dari HE, dirinya pernah menjadi korban pelecehan oleh orang yang menderita penyimpangan seksual.
Pengalaman pahit itu dialami saat masih kecil hingga duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Setelah itu ia menjalani hidup normal dan menikah hingga memiliki anak.
Namun perilaku menyimpang itu ternyata masih tertanam dalam dirinya dan melakukan aksi cabul ke remaja laki-laki di Kecamatan Teluk Meranti.
“Modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban uang agar mau dilecehkan. Dengan segala bujuk rayu hingga terjadi di rumahnya saat kosong,” tambah Kompol Asep Rahmat.
Setelah kasus ini diungkap, ditemukan fakta bahwa perbuatan pelaku sudah dimulai sejak 14 Mei 2023 lalu.
Korban keganasan nelayan itu diperkirakan lebih dari 8 orang.
Namun diperkirakan korban lain tidak mau melaporkan karena menganggap hal ini sebagai aib dan dapat merusak nama baik keluarga.
Pihaknya mengimbau kepada warga yang mungkin belum melapor, segera menemui pihak kepolisian.
“Untuk memberikan pendampingan kepada korban anak, agar dapat memulihkan traumanya dan mencegah terjadinya penyimpangan seksual di kemudian hari,” tegas Asep Rahmat.
Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Boby menambahkan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban terakhir melaporkan kepada orangtuanya pada 13 Juni lalu.
Remaja itu mengaku telah dilecehkan HE di dalam rumahnya.
“Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu, sebelum dilecehkan. Saat ini anak dan istri pelaku sedang tidak di rumah,” kata Boby.
Pengakuan korban menyulut kemarahan orangtuanya dan memberitahu kepada warga lainnya. Akibatnya, masyarakat berkumpul di rumah pelaku dan semakin lama kian ramai. Untuk mengetahui pasti kasus tersebut
Setelah menerima laporan, personel Polsek Teluk Meranti turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka HE, agar tidak menjadi bulan-bulanan massa.
Setelah dibawa ke Mapolsek Teluk Meranti, pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Pelalawan dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan.
“Setelah didalami baru terungkap ada 8 korban pelecehan. Semuanya masih duduk di bangku sekolah. Kemungkinan masih bertambah lagi,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan.
(mediaawas.com/Johannes Wowor Tanjung)
Tinggalkan Balasan