Peran Setya Novanto dalam Partai Golkar
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, memberikan respons terkait kemungkinan Setya Novanto kembali masuk ke dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Doli menegaskan bahwa Setya Novanto belum pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar. Sebaliknya, Partai Golkar juga tidak pernah memecatnya. Oleh karena itu, Novanto masih dianggap sebagai kader Partai Golkar.
Doli menekankan bahwa tidak ada larangan bagi Setya Novanto untuk kembali bergabung dengan kepengurusan partai selama dia bersedia. Namun, secara kultural, kemungkinan besar Novanto tidak akan menjadi pengurus di tingkat eksekutif. Alasannya adalah karena Novanto pernah menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
“Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus,” ujar Doli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 Agustus 2025.
Proses Penyusunan Kepengurusan Partai Golkar
Menurut Doli, DPP Partai Golkar belum menawarkan posisi pengurus kepada Setya Novanto. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyusunan pengurus yang dilakukan melalui musyawarah nasional. Semua calon pengurus diakomodir melalui proses tersebut, sehingga tidak mungkin menawarkan posisi secara pribadi satu per satu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa belum ada pembahasan di DPP terkait peluang Setya Novanto bergabung kembali ke kepengurusan DPP Golkar. Sarmuji menilai bahwa Novanto perlu waktu untuk menyesuaikan diri terlebih dahulu.
Ia juga menyoroti bahwa menjadi pengurus Golkar bisa menambah beban bagi mantan Ketua Umum Golkar tersebut. “Biarkan Pak Novanto beradaptasi tanpa beban berlebihan terlebih dulu,” kata Sarmuji kepada Tempo, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Latar Belakang Hukuman dan Pembebasan Bersyarat
Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Ia dihukum 15 tahun penjara dalam kasus itu, pada 24 April 2018. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. Putusan PK tersebut mengabulkan permohonan Novanto, yang dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam putusannya, hakim PK memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49,052 miliar. Tiga hakim PK tersebut adalah Surya Jaya sebagai ketua, lalu dua orang anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Wendy Pratama Putra.
Setelah putusan PK tersebut, Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dikutip dari Antara, pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat kepada Novanto sudah sesuai dengan Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat yang disetujui melalui sidang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025. Pengusulan tersebut untuk merekomendasikan Novanto mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Persetujuan rekomendasi Setnov diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
Alfan Hilmi, Mutia Yuantisya dan Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan