Pemasangan Tiang Telkom di Halaman Warga di Protes

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Kasus pemasangan tiang telkom atau internet tanpa izin di pekarangan atau tanah milik warga terus terjadi dan seringkali berujung pada somasi karena minimnya itikad baik dari pihak provider untuk merespons komplain masyarakat.

Hal itu yang terjadi di Daerah Sribasuki dan Rejosari, Kotabumi kota. Sudah beberapa hari ini provider yang merupakan mitra pemasangan tiang Telkom atau internet tidak merespon komplain dari masyarakat

Arifin, sebagai Masyarakat yang merasa dirugikan Dengan adanya penanaman tiang tanpa izin dan kompensasi sempat mendatangi Kantor Telkom Kotabumi, untuk meminta penjelasan namun hanya bertemu dengan provider lain.

Jensu sebagai Kepala Bagian wilayah menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pimpinan mitra untuk menyurati adanya komplain masyarakat.

“Untuk mitra nya sudah dihubungi namun belum ada respon, nanti saya akan berkoordinasi dengan Pimpinan mitra,”jawab nya saat dihubungi via telepon. Rabu (25/03/2025).

Tambah Jensu nanti akan ada solusi dari permasalahan ini. Setidaknya ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bambang selaku ketua RT dilingkungan 4 Rejosari juga merasa bahwa pihaknya tidak dihargai. Dengan pemasangan tiang tanpa izin dan kompensasi di wilayah tugasnya.

“Jangankan kompensasi, izin saja tidak ada. Jangankan ke Masyarakat kepada saya sebagai RT pun tidak ada izin,”ucapnya saat ditemui di kediamannya Rabu sore.

Karena menurutnya hal itu sudah termasuk merusak pekarangan dan Penanaman tiang Telkom tanpa izin bisa terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau pengancaman, dan juga dengan peraturan tentang hak atas tanah dan izin penggunaan lahan. lebih spesifiknya, bisa juga terkait dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan tentang penggunaan fasilitas telekomunikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *