Pembayaran Iuran Karyawan Suami-Istri, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Semua Pekerja Wajib Didaftarkan dan Bayar Iuran

BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah (PPU) wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja masing-masing. Hal ini merupakan aturan yang telah berlaku sejak awal penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

Menurut Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya. Ia menjelaskan bahwa setiap pekerja harus terdaftar sebagai peserta dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja,” ujarnya.

Aturan untuk Pasangan Suami-Istri yang Sama-Sama Bekerja

Rizzky juga menyoroti bahwa jika suami dan istri sama-sama bekerja, maka keduanya tetap memiliki kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka dikenakan iuran secara terpisah melalui masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia menekankan bahwa sejak tahun 2014 tidak ada lagi aturan yang menyatakan bahwa hanya salah satu dari pasangan yang mendaftar. Setiap perusahaan harus mendaftarkan masing-masing pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak Ada Mekanisme “Sharing” dalam Pembayaran Iuran

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai mekanisme pembayaran iuran yang dilakukan oleh satu pihak saja, seperti “sharing” antara pemberi kerja dan peserta.

Rizzky menambahkan bahwa aturan tersebut masih tetap berlaku, sehingga setiap perusahaan wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Besaran Iuran Tetap 5% dari Gaji Bulanan

Selain itu, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta PPU tidak mengalami perubahan. Iuran yang dikenakan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayarkan oleh peserta (karyawan).

“Belum ada ketentuan yang mengatur kenaikan iuran bagi peserta PPU,” tegasnya.

Kesimpulan

Aturan BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja masing-masing tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Dengan adanya aturan ini, BPJS Kesehatan berharap agar seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diminta untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Kebijakan ini juga menjadi dasar bagi pengembangan sistem jaminan kesehatan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, setiap individu yang bekerja akan mendapatkan perlindungan yang cukup dan layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *