Perluasan Kantor BNNP Maluku Utara untuk Meningkatkan Upaya Pemberantasan Narkoba
BNNP Maluku Utara berencana membangun atau menambah sebanyak 7 kantor di berbagai kabupaten dan kota. Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam sebuah rapat bersama yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait.
Lokasi Pembangunan Kantor Baru
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (22/8/2025), disebutkan bahwa lokasi pembangunan 7 kantor baru tersebut meliputi:
- Halmahera Timur
- Halmahera Barat
- Halmahera Tengah
- Kota Ternate
- Kepulauan Sula
- Halmahera Selatan
- Pulau Taliabu
Kombes Pol Taryono menyatakan bahwa rencana pembentukan kantor-kantor ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Selain itu, juga sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2019 mengenai fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat kinerja BNNP saat ini.
Saat ini, hanya ada 3 BNNK di Maluku Utara, yaitu di Halmahera Utara, Morotai, dan Tidore. Sementara 7 lainnya belum terbentuk. Dengan adanya penambahan kantor ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah ini.
Peran Pemerintah Daerah dalam Program P4GN
Maluku Utara dikenal sebagai area transit dan tujuan peredaran narkoba. Oleh karena itu, komitmen para calon kepala daerah untuk menjalankan program P4GN sangat penting. Hal ini bahkan telah diwujudkan melalui tes urine selama Pilkada 2024.
Nirwan MT Ali, Kepala Inspektorat Maluku Utara, memberikan penekanan tentang mekanisme pembentukan instansi vertikal seperti BNN. Ia menekankan bahwa jumlah pengguna narkoba yang cukup signifikan memerlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah.
Persyaratan untuk Pembentukan BNNK
Untuk membentuk BNNK di tingkat kabupaten/kota, beberapa hal mutlak harus dipersiapkan, antara lain:
-
Naskah akademik
Naskah akademik harus didasarkan pada aturan, fakta lapangan, dan data yang valid. Naskah ini juga digunakan sebagai dasar penyusunan Perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah. -
Regulasi pendukung
Regulasi seperti Perda, Perbup, atau Perwali harus tersedia sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program. -
SDM, anggaran, dan sarana prasarana
Sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana merupakan elemen penting yang harus disiapkan.
Langkah Konkret dari Pemerintah Daerah
Nuryadin Rahman, Kakesbang Kota Ternate, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan Perwali sebagai landasan teknis Perda nomor 11 tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan BNNK.
Taher Muh Basri, Kakesbangpol Halmahera Tengah, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap program P4GN sudah terlihat dari persiapan kantor BNNK, SDM, sarana prasarana, serta pengusulan realisasi program melalui APBD.
Sinergi Antar Instansi
Kepala Kesbangpol Provinsi yang diwakili oleh kabid Ormas menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program P4GN. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan keberhasilan upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan