Pemdes Kalimo’ok Fasilitasi Mediasi Perselisihan Warga dengan Pengusaha Kayu



Saat kegiatan memotong kayu.





FORUMNUSANTARANEWS.COM.

SUMENEP, FNnews.com - Pada hari Kamis, ( 25 / 08 / 22 ), Pukul 11.00 WIB, PEMDES Kalimo'ok mengundang kedua belah pihak yang berselisi yaitu Ubaidi Warga Kalimo'ok dengan R. Surjadi Warga Kalianget Timur. Dengan Nomor Surat : 005/72/435.303.107/2022 yang ditanda tangani Maryono. S.sos sekaku Kepala Desa Kalimo'ok, diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Keduanya diundang datang tepat waktu ke Kantor Balai Desa Kalimo'ok pada acara Mediasi tentang perkara Perselisihan antara warga sekitar dengan Pengusaha Kayu yang melakukan kegiatan penggergajian kayu di tempat usahanya.

Maryono didampingi oleh Sekretaris Desa yang bertindak sebagai Mediator saat itu meminta agar kedua pihak menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Walaupun kedua pihak sempat sama - sama saling mempertahankan argumennya, namun dengan kepiawian Sang Mediator maka mediasi dapat diselesaikan dengan baik dan damai serta kekeluargaan, maka alhasil dari musyawarah itu timbul kesepakatan antara Ubaidi dengan Surjadi.

Kesepakatan keduanya dituangkan lewat Berita Acara Kesepakatan para pihak yang berselisih yang ditandangani kedua pihak, dua orang saksi dan Kades ( Mengetahui ) serta dibubuhi materai Rp. 10.000. Adapun isi kesepakatan tersebut, adalah :                    1. R. Surjadi bersedia menutup kegiatan penggergajian kayu.                                            2. Ubaidi tidak diperbolehkan masuk ke area tempat usaha kayu dengan alasan apapun.

Untuk diketahui, R. Surjadi adalah Seorang Pengusaha Pangkalan Kayu ( Somor Kojur ) warga Kalianget Timur, dalam perjalanannya demi untuk memberikan pelayanan kepada konsumen dan lebih untuk mengembangkan usahanya, Ia melengkapi tempat usahanya dengan mesin pemotong kayu untuk memenuhi permintaan ukuran kayu yang dibutuhkan pembeli.

Namun disisi lain, Ubaidi adalah warga terdekat yang bersebelahan dengan tempat usaha Surjadi. Ia keberatan dengan adanya mesin pemotong kayu karena merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh mesin pemotong ( gergaji ) tersebut.

" Maaf Mas, saya sudah lama mempermasalahkan ini, mulai anak kami masih bayi sampai saat ini belum ada solusinya, kami sekeluarga merasa terganggu apalagi kami punya anak kecil ", hibah Ubaidi memelas saat pertama mengadu di Sekretariat LPKP2HI.

" Kami tidak ada maksud jelek serta sentimen kepada Surjadi, silahkan usaha pangkalan kayunya tetap dibuka kami tidak bermaksud mau mengganggu orang berusaha mencari rejeki, kami hanya minta jangan menggergaji kayu ditempat itu karena sangat mengganggu kami sekeluarga ", tutupnya dengan penuh harap. ( B )








Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *