Pemegang Hak Wakaf Pengelola Tutup Aktivitas Gedung Juang 45, Andi Guntur Sose, S.H.,MBA : Mengantisipasi Hal-hal yang tidak diinginkan

Andi Muhammad Guntur Sose, S.H.,MBA

Makassar, forumnusantranews.com
Gedung juang 45 yang terletak di jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, yang selama ini berperan sebagai pengendali admnistrasi dan penghubung aktifitas organisasi Dewan Harian Nasional (DHN) 45 Pusat dan Dewan Harian Daerah (DHD)45 Kabupaten/Kota serta melayani kepentingan anggota serumpun dari unsur keluarga pensiunan TNI, Polri, Veteran, PEPABRI serta masyarakat umum yang punya hajatan Pernikahan putra putrinya di gedung tersebut.

Gedung Juang 45 Saat ini

Bangunan diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini dengan status Hak Pakai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1328/III/1991, dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan nilai-nilai semangat juang 45 dengan makna dijaga, dipelihara kelestariannya sebagai simbol perjuangan meraih kemerdekaan Republik Indonesia yang senantiasa menjadi spirit bagi generasi muda melanjutkan perjuangan, memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Gedung Juang 45 saat ini

Menurut sumber informasi di lokasi gedung juang 45 yang enggan mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, Gedung juang 45 ini untuk sementara aktifitasnya dihentikan oleh Bapak Andi Muhammad Guntur Sose, S.H.,MBA. Selaku pemegang hak wakaf pengelola gedung juang 45 Makassar, karena untuk memberi kesempatan kepada PT. SulSel Citra Indonesia (Persiroda) untuk melakukan pembersihan atas bongkahan material dari bongkaran 10 unit bangunan liar yang telah dirobohkan.

Pemegang hak wakaf pengelola gedung juang 45 Makassar, Andi Muhammad Guntur Sose, S.H.,MBA., Saat ditemui wartawan dikediamannya 6/11/2021, jalan Sungai Tangka membenarkan jika pihaknya telah menutup atau menghentikan aktifitas seluruh kegiatan di gedung juang 45 itu, selain belum ada kesepakatan yang dituangkan dalam MoU(Memorandum of Understanding) dari pihak lain, juga dikarenakan beberapa alasan.

Pelaminan Gedung Juang 45

“Sejak dikelola secara paksa oleh PT. Sulsel Citra Indonesia ( PT.SCI. Persiroda) gedung juang 45 pada 7 Oktober 2021 lalu, menimbulkan berbagai masalah seperti perparkiran yang dikeluhkan oleh tamu dan penyewa gedung sebelumnya tidak dipungut biaya, dan juga pelunasan pembayaran sewa gedung diambil secara sepihak oleh (PT.SCI)SulSel Citra Indonesia tanpa sepengetahuan pihak manajemen pengelola gedung juang 45, Selain itu juga para karyawan gedung juang 45 yang berjumlah sekitar 20 orang itu, resah dan marah karena gaji dan Insentifnya tidak dibayarkan setiap ada acara di gedung, serta memberi kesempatan kepada PT.SCI untuk melakukan pembersihan atas bongkahan material dari bongkaran 10 unit rumah bangunan liar yang telah di robohkan didepan gedung. Olehnya itu sejak 27 Oktober 2021, kami menutup sementara aktifitas gedung juang 45 guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan. “Ungkap Andi Guntur Kepada awak media

Gedung Juang 45 era Tahun 1992

Menurut Andi Muhammad Guntur Sose, S.H.,MBA. “Kehadiran gedung juang 45 ini merupakan konsensus Nasional melalui Kepres No.50 Tahun 1984, Tanggal 1 September 1984. Dengan nama Dewan Harian Nasional (DHN) lalu dijabarkan ke daerah dengan nama Dewan Harian Daerah (DHD) 45. Saat itu pemerintah daerah kesulitan biaya memfasilitasinya sehingga pemerintah daerah mencari penyandang dana untuk membiayai fasilitas kehadiran DHD 45 di Sulawesi Selatan, jadi tentu kami pun harus hati-hati merespon setiap keinginan yang terkait dengan gedung juang 45 karena pertanggung jawaban ke DHN Pusat, Pemerintah dan Penyandang dana atas gedung juang itu sendiri karena begitu salah melangkah tentu konsekwensi hukumnya sulit dihindari.
Gedung Juang 45 yang berlantai tiga ini, dibangun dengan uang pribadi Almarhum Ayahanda H. Andi Sose, menelan dana tak sedikit yang berjumlah puluhan Milyar.” Sambung Wakil Ketua DPD KAI Sul-Sel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *