Pemeran Video Viral “Bebas Jual Miras Di Banyuwangi” Di Laporkan oleh Seluruh Masyarakat Ke Mapolresta Banyuwangi.

Forumnusantaranews.com BANYUWANGI ÷  Di tanggapi Serius oleh seluruh kalanggan Masyarakat Banyuwangi terkait Vidio yang viral  Bebas jual Miras di Banyuwangi dan Berbagai  Perwakilan dari beberapa kecamatan, ikut Peran serta melaporkan pemeran dibalik video yang menyebut Banyuwangi bebas jual  minum = minuman keras (miras),Senin (17/1/2022)..

Eko wijiono  selaku warga Banyuwangi menyatakan, “kami tidak terima dengan adanya konten viralnya vidio yang sangat meresahkan di banyuwangi ini, jadi Sudah kami laporkan pemeran dibalik video yang sudah melalang buana di dunia maya sehingga kami tersebut ke Polresta Banyuwangi meminta usut yang membuat nama baik banyuwangi di coreng oleh pemeran yang di balik vidio tersebut,” ujar eko.

Menurut Eko Menyampaikan saat di wawancarai oleh awak media,” Pembuat konten “Salam dari Banyuwangi” yang menyebut Banyuwangi  jual bebas minuman  (miras,), memberikan dampak kegaduhan bagi masyarakat, ini mengambarkan Banyuwangi sangat jadi sorotan Dunia Bahwa banyuwangi
Di duga mudah menjual miras dan bebas miras tampa ada halangan maka dari video viral tersebut warga banyak yang tidak terima dan mengecam. Warga menilai konten yang viral ini telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi, tegasnya Eko.

“kami berharap pihak Polresta Banyuwangi sebagai institusi hukum, agar menindak tegas pelaku pembuatan konten video viral Salam dari Banyuwangi tersebut,” imbuhnya Eko.

Nanang Slamet  Selaku Kuasa Hukum waga menambahkan,,” saya mewakili warga Banyuwangi  melaporkan pemeran dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksiamal 10 tahun penjara,” ungkapnya Nanang

“Percayakan pada kami rekan-rekan semuanya,insyaallah, saya pastikan Polresta Banyuwangi  atensi perkara ini. Kami meminta perwakilan warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas,” ucap Nanang.

Sementara disinggung jika pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual miras, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Nanang tidak menampiknya.

“Memang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi. Namun perlu saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan alasan pemaaf, dan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya. Nanang.

Masih kata  Nanang Menyampaikan,”  Menurut teori hukum pidana, memang ada beberapa hal  yang bisa menjadi alasan pemaaf, tapi itu semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut, dan alasan pemaaf misalkan, dia melakukan dengan kondisi terpaksa, kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya. Dan yang bersangkutan, dia adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum, Sehingga adanya klarifikasi itu, saya sampaikan tidak menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” bebernya Nanang

Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi, Menyampaikan,” Terkait Pelaporan vidio viral tersebut memang  benar jadanya laporan dari Pak Nanang sudah diterima sama rekan Reskrim, untuk laporannya di SPKT sudah. Selanjutnya tentu akan kita lakukan proses,” ujar Kompol Agung, singkat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *