Pemerintah Batasi Penggunaan AI untuk Siswa SD-SMA

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan untuk Siswa SD dan SMP

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).

Pratikno menjelaskan bahwa dalam SKB tersebut, terdapat aturan yang mengatur penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, tetapi lebih kepada penggunaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

“Contohnya, simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tetapi dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya.

Alasan Pembatasan Penggunaan AI Instan

Pembatasan penggunaan AI instan seperti ChatGPT diperlukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. Pratikno menyebutkan beberapa risiko yang mungkin timbul, antara lain “brain rot” atau kerusakan otak, serta “cognitive debt” yang dapat mengurangi kemampuan kognitif anak.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan bahwa teknologi digital dan kecerdasan buatan justru memberdayakan, bukan merusak potensi anak-anak.

SKB 7 Menteri

Sebagai informasi, tujuh kementerian telah menandatangani SKB tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan buatan. Tujuh menteri tersebut adalah:

  • Mendiktisaintek Brian Yuliarto
  • Mendagri Tito Karnavian
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti
  • Menag Nasaruddin Umar
  • Menkkomdigi Meutya Hafid
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi
  • Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji

Pratikno menyatakan bahwa SKB ini tidak bertujuan untuk menghalangi penggunaan teknologi, tetapi lebih kepada pengaturan yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang muncul akibat eksposur tinggi terhadap teknologi digital.

Masalah Kesehatan Mental Anak

Pratikno juga menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di bawah umur dapat memicu gangguan kesehatan mental. Ia menyebutkan bahwa rata-rata waktu layar (screen time) anak-anak mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, sementara waktu hijau (green time) semakin berkurang.

“Banyak faktor yang memengaruhi, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental semakin meningkat,” ujarnya.

Salah satu penyebab utamanya adalah adiksi terhadap teknologi digital. Dengan adanya pembatasan penggunaan AI instan, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko tersebut dan memastikan anak-anak tumbuh secara sehat, baik secara fisik maupun mental.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *