mediaawas.com
, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan rencana pengadaan
rumah subsidiarius
minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 tidak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak.
“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelasnya, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dengan demikian, Sri menegaskan bahwa rumah bersubsidi tersebut masih masuk dalam kategori layak untuk dihuni.
Selain itu, Sri juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kebijakan rumah bersubsidi dengan luas tanah 60 m2. Dengan demikian, apabila masyarakat merasa sudah tidak layak tinggal di rumah minimalis itu, maka mereka dapat mencari rumah yang jauh lebih luas.
“Later, when the time comes and after 5 years they have changed and so on, they can also adapt. Based on what we see now in Tapera, when their economy later improves, they will also be able to enter commercial housing,” katanya dengan tegas.
Berikut adalah terjemahan teks tersebut ke dalam Bahasa Indonesia:
Dokumen tersebut menjelaskan, kebutuhan luas lantai hunian per orang untuk orang dewasa ditetapkan sebesar 9,6 m2 per jiwa, sedangkan untuk anak-anak ditetapkan sebesar 4,8 m2 per jiwa.
Jika diasumsikan ke dalam satu keluarga yang terdiri dari lima orang yakni ayah, ibu, dan tiga orang anak, maka BSNI menetapkan bahwa luas kaveling minimum yang dibutuhkan adalah 100 m2.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah dalam tahap sosialisasi dan uji publik yang hendak mengubah batas luas lantai rumah subsidi untuk di revisi menjadi 18 m2 (luas bangunan) dan 25 m2 (luas tanah).
Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025. Dalam beleid itu, juga ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2, sedangkan luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Pada peraturan lama, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Selanjutnya, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Tinggalkan Balasan