Pemerintah Provinsi Lampung Segera Tertibkan Tanah Milik Negara di Desa Sabah Balau dan Kelurahan Sukarame Baru

ForumNusantaranews.com Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan Penertiban Lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.

Proses penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan, akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dan pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung telah 2 (dua) kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.

Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi

Lampung.Pemerintah Provinsi Lampung berharap upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga mengamankan Aset yang dikuasai oleh Pihak lain.

Sumber : _BPKAD Provinsi Lampung_

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *