Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Nurminah
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial Imam Hidayat (IH) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nurminah. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi dicor, dan penyidik telah mengambil langkah-langkah hukum terkait.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan bahwa IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat bukti-bukti yang kuat menunjukkan bahwa IH terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, IH terancam mendapatkan hukuman yang sangat berat. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal selama 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati.
Barang Bukti yang Menguatkan Tuduhan
Polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang dapat mendukung tuduhan terhadap IH. Barang bukti tersebut antara lain senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Selain itu, tersangka juga memberikan pengakuan mengenai tindakan penganiayaannya terhadap korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang terletak di area dapur. Untuk menghilangkan jejak, tersangka menimbun sumur menggunakan material bangunan dan mengecor bagian atasnya dengan semen.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Tersangka
Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat (22/8/2025). Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah dan akhirnya berhasil menangkap Imam Hidayat pada Sabtu (23/8) dini hari.
Korban dikabarkan hilang sejak 10 Agustus 2025. Keluarga korban sempat menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyatakan bahwa korban akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga bahwa pesan tersebut bukan berasal dari korban.
Pengamanan Lokasi Kejadian
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti terungkap secara jelas. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Tinggalkan Balasan