Pemkab Banyuwangi Gelar Rapat Darurat, Bahas Kenakalan Remaja dan Pengendalian Miras

Forum nusantara news. Com BANYUWANGI , Menyikapi maraknya kenakalan dan kekerasan remaja, Pemerintah di Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi darurat pada Minggu malam, 5 Januari 2025, di Ruang Rapat Rempeg Jogopati. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY. Bramudya, dengan fokus utama pada pengawasan minuman beralkohol (miras) dan kasus sosial lainnya.

Sebanyak 45 lokasi di 20 kecamatan, termasuk Muncar (9 lokasi), Banyuwangi (6 lokasi), dan Tegaldlimo (5 lokasi), menjadi target pengawasan peredaran miras. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020 dan keputusan bupati.

“Minuman beralkohol menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja, sehingga pengawasan harus diperkuat,” ujar Bramudya, yang juga familier dengan sebutan Pak ASU, Asisten Segala Urusan.

Tingginya Kasus HIV dan Perilaku BerisikoDalam rapat yang juga dimoderatori oleh Bramudya itu juga menyoroti tingginya kasus HIV di Banyuwangi, dengan 61% penderita laki-laki dan 39% perempuan. Perilaku berisiko akibat miras dan lingkungan sosial disebut sebagai salah satu penyebabnya.

Rekomendasi SolusiB berbagai strategi jangka panjang diusulkan, di antaranya:

1. Penukaran Sampah Organik untuk pemberdayaan masyarakat.

2. Pelatihan Kepemimpinan di Sekolah untuk pembentukan karakter siswa.

3. Penguatan Program Ramah Anak di desa, sekolah, dan pondok pesantren.
4. Sosialisasi Kekerasan Anak melalui surat edaran ke desa-desa.
5. Penambahan Penyidik PPNS Miras untuk penegakan hukum.
6. Pembentukan Satgas Narkoba untuk mencegah peredaran gelap.
7. Pembuatan SOP Kehidupan di Pesantren bekerja sama dengan Kemenag dan PCNU.
8. Pengawasan Guru Bermasalah untuk mencegah penyimpangan di sekolah.

Kritik dan Evaluasi Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan dan koordinasi antarinstansi. “Kita harus menyadari bahwa tantangan ini membutuhkan sinergi lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolresta Kombespol Rama Samsata Putra, menambahkan pentingnya pengawasan miras hingga ke penjual tanpa izin serta pencegahan perilaku menyimpang.

Sementara dari Kejari Banyuwangi menekankan penanganan hukum yang tegas, terutama pada pengedar narkoba.

Dengan langkah ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat menekan kasus kenakalan remaja, miras, dan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *