Pemkab Pesibar Audiensi Ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung

 ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar audiensi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung, Jumat (11/7/2025).

Jajaran Pemkab Pesibar dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., dan didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herdy Wilismar, S.H., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Agus Triyadi, S.IP., M.M., Kabag. Organisasi Sekretariat Pemkab Pesibar, Makruf, S.P., dan perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam audiensi tersebut Pemkab Pesibar disambut sekaligus dibuka langsung oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Bpk. Dodik Hermanto, S.H., M.H.

Asisten III, Gunawan mengatakan bahwa Bupati Pesibar, Dedi Irawan, secara intensif menginstruksikan jajarannya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan opini pengawasan Tahun 2025. “Sesuai arahan pimpinan (Bupati-red), pelayanan publik Pesibar akan terus dievaluasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan pelayanan publik di Pesibar sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan, juga menyampaikan audiensi Pemkab Pesibar tersebut dalam rangka berkoordinasi terkait hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 terhadap Perangkat Daerah yang dinilai agar nantinya dapat dilakukan peningkatan. “Pemkab Pesibar berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dapat memberikan review atau catatan perbaikan, sehingga dalam penilaian kepatuhan Tahun 2025 bisa lebih baik dari sebelumnya,” harap Asisten III, Gunawan.

Sementara itu, Kepala Pencegahan, Dodik Hermanto, mengutarakan beberapa saran perbaikan dan kualitas pelayanan. “Diantaranya memberikan perlindungan terkait internal pegawai, melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik, penyediaan layanan yang harus sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat, penerapan dan penyesuaian standar pelayanan, serta peningkatan SDM dan pemanfaatan teknologi,” ungkap Kepala Pencegahan, Dodik Hermanto.

Dalam hal teknis terdapat beberapa catatan terhadap hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, diantaranya perlu untuk pembinaan terhadap petugas pengelolaan pengaduan. “Selain itu peningkatan terhadap frekuensi pengawasan internal, serta informasi terkait standar layanan yang terpublikasi baik secara online ataupun offline,” pungkas Kepala Pencegahan, Dodik Hermanto.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *