Penjelasan Pemkot Surabaya Terkait Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Isu ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pegawai yang merasa belum menerima upah sesuai jadwal yang diharapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan mekanisme penggajian yang berlaku, termasuk alasan perbedaan waktu pemberian gaji antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, Pemkot Surabaya tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mekanisme Penggajian Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Aturan yang mengatur pembayaran gaji PPPK didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada perbedaan mekanisme penggajian antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, terutama mengenai waktu dan sumber alokasi anggarannya.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui alokasi pos belanja pegawai. Artinya, gaji PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya diberikan setiap tanggal 1 di awal bulan. Sementara itu, upah PPPK Paruh Waktu dibayarkan setelah masa kerja berjalan dan bersumber dari anggaran pos belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, upah PPPK Paruh Waktu diberikan setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Ira menjelaskan bahwa sesuai Diktum 20 pada Peraturan Menteri PAN-RB, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisi upah PPPK Paruh Waktu berada di belanja barang dan jasa. Hal ini menjadi dasar pengaturan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Penjelasan dari Kepala BPKAD Surabaya
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa informasi tentang Pemkot Surabaya terlambat membayar upah PPPK Paruh Waktu adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu setelah bulan Januari berakhir.
Pada awal Februari 2026, PD akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. “Bukan tidak konsisten, tetapi kita menyesuaikan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” ujar Wiwiek.
Evaluasi untuk Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Perubahan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikannya dengan ketentuan dan nomenklatur nasional.
Wiwiek menambahkan bahwa sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, pihak daerah wajib mengikuti. “Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan