Pemuda Tertangkap Setelah Mencuri di Rumah Mantan Pacar
Seorang pemuda berusia 18 tahun, yang dikenal dengan inisial A, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di rumah mantan pacarnya. Kejadian ini terjadi di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku nekat membobol rumah korban yang bernama I (18 tahun), yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi pencurian dilakukan pada dini hari, tepatnya pada Jumat (21/11/2025) pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil mengambil sebuah ponsel merek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah dari korban.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memang saling mengenal karena pernah menjadi pasangan kekasih. Dalam penyelidikannya, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan modus khusus untuk masuk ke dalam rumah korban. Dia memanjat pohon yang ada di sekitar rumah, lalu masuk ke lantai dua dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat obeng.
Setelah masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengunci pintu dari dalam. Selanjutnya, dia membangunkan korban agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil melarikan diri dan berlari ke kamar orang tuanya. Saat itu, korban melihat pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya, termasuk ponsel dan uang tunai.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku kabur melalui jendela lantai dua. Korban dan orang tuanya sempat mencoba mengejar, tetapi tidak berhasil. Setelah menerima laporan, petugas bersama warga akhirnya dapat menangkap pelaku beserta barang bukti yang ia bawa.
Dalam pemeriksaan, pelaku A mengakui tindakan pencurian yang dilakukannya. Motif utamanya adalah sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. Hal ini membuat polisi menduga bahwa aksi pencurian bukan hanya sekadar untuk mengambil barang, tetapi juga sebagai bentuk ekspresi emosi dari hubungan yang telah kandas.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ia tidak sendirian saat melakukan aksi tersebut. Ada seorang temannya yang ikut serta dalam tindakan pencurian ini. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit telepon genggam iPhone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, serta satu unit obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Tinggalkan Balasan