Penambangan Galian C Singget Desa Menden, Diduga Milik MBN Ilegal

 

Blora :- Penambangan Galian C ( Kwari Tanah Urug) yang diduga ilegal dengan menggunakan alat berat (Exvalator) di Dusun Singget Desa Mendenrejo Kradenan Blora informasinya sudah cukup lama beroperasi.Diduga Pengelolanya berinisial MBN

Selain itu pula, ada dugaan penggunaan BBM (Solar)pengisian alat beratnya, memakai BBM bersubsidi.

Jika dugaan itu benar, adalah pelanggaran.Karena penggunaan BBM untuk industri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Bagi pelanggarnya, dengan pihak berwenang bisa ditindak tegas.

Sedangkan bagi siapapun Pemilik Perusahaan Penambangan yang diduga ilegal Melangar UU. Minerba 158,Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3 Pasal 67, Ayat 1 dan pasal 74.

Pemilik atau Pengelola Penambangan sejenis apapun wajib mengantongi Surat IUP, IUPK dan IPK. Jika pengelolah tanpa adanya legalitas tersebut akan didenda sampai 10 Miliar dan diancam kurungan tahanan sekuramg kurangnya 3 tahun penjara.

Sementara itu, Supari Kepala Desa Mendenrejo, saat ditemui di kantornya, membenarkan adanya kegiatan Penambangan Galian C tersebut memang sudah cukup berlangsung lama, jauh sebelum dia menjabat Kepala Desa. Namun selama ini mengaku memang tidak pernah tahu menahu tentang kegiatan aktifitas Penambangan Galian C.

Sebab itu ia menegaskan, menyangkut persoalan apapun, apalagi berkaitan dengan status legalitas penambangan, Supari menyarankan agar sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan pihak Pengelola.

” Terus terang selama ini, baik secara pribadi atau atas nama Pemdes tidak pernah meminta atau diberikan atensi apa apa dari Pihak Pengelola Penambangan,”kata Supari tegas. Rabu,10/05/2023.

Lalu diceritakan oleh Supari, selama dia menjabat Kepala Desa terkait adanya aktifitas Penambangan Galian C, dirinya sudah beberakali menerima keluhan warga, terutama masalah kerusakan jalan yang ditimbulkan, karena lewatnya Truck berlalu lalang melintasi jalan memuat berat Tanah Uruk hasil tambang.

Bahkan kata Supari, antara warga dengan pihak Pengelola Penambangan Galian C, telah membuat kesepakatan secara tertulis, dengan dihadiri beberapa saksi termasuk dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

” Dari pihak Pengelola bikin surat pernyataan, isinya siap memperbaiki jalan yang rusak, menata kembali bekas galian,” ungkap Supari(Ajas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *